Dilihat: 3x

Simalungun; jurnalpolisi.id

Amir Siregar (60), warga Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun mengungkapkan kesedihan karena dihapus dari daftar penerima manfaat BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari DD (dana Desa) Nagori Mayang Tahun 2025.

Menurut Amir hal tersebut dikarenakan dirinya merupakan salah satu pendukung pemberantasan tindak pidana pemalsuan tanda tangan salah seorang anggota Maujana Nagori Mayang tahun bakti 2022 – 2027 yang sempat du Dumas (Pengaduan Masyarakat)-kan ke Polsek (kepolisian Sektor Bosar Maligas di Pasar Baru, baru-baru ini.

Dumas tindak pidana pemalsuan tanda tangan salah seorang anggota Maujana Nagori Matang bernama Rahmad Hasibuan tersebut telah pula dicabut setelah Pangulu Nagori Mayang memohon kepada Rahmad Hasibuan melalui PH (Penasihat Hukum)-nya dan setelah Pangulu dimaksud memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi bagi Rahmad Hasibuan yang tidak lagi menjadi anggota Maujana Nagori Mayang.

Indra Kesuma ketika dihubungi media ini melalui panggilan telepon mengatakan bahwa ianya tidak pernah menandatangani kwintansi penerimaan uang yang telah dilaporkan tersebut, itulah sebabnya mengapa ianya melaporkan pemalsuan tandatangannya itu kepada pihak Kepolisian.

Padahal, menurut Amir Siregar ianya masih tercatat sebagai warga Nagori Mayang, bukan penduduk Maligas karena Amir Siregar tidak pernah mengurus surat pindah dari Nagori Mayang ke Nagori Maligas. Lagi pula, katanya, sampai sekarang ini dirinya masih berkegiatan sebagai pengurus perkuburan muslim Nagori Mayang.

Ahmadi, Pangulu Mayang yang dikonfirmasi melalui pesawat cellular (Selasa, 15/07/2025; 14:45 WIB) menjelaskan kepada awak media ini bahwa pengeluaran Amir Siregar dari daftar penerima manfaat BLT Nagori Mayang tahun 2025 disebabkan Amir Siregar sudah membangun rumah dan pindah ke Nagori Maligas dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan dukungan yang telah diberikan Siregar terhadap pemberantasan tindak pidana pemalsuan tanda tangan salah seorang anggota Maujana Nagori Mayang.

Camat Bosar Maligas bernama Rosmardiah, S.E. barusan (Selasa, 15/07/2025; sekira pukul 15:00 WIB) melalui pesawat cellular kepada awak media ini mengatakan sebaiknya orang luar Kecamatan Bosar Maligas (meskipun wartawan) tidak usah mengurusi warga Kecamatan Bosar Maligas. Masih banyak masyarakat di luar wilayah Kecamatan Bosar Maligas yang perlu mendapatkan perhatian. “Suruh saja si Amir Siregar menemui saya, diakan abang ipar saya”, ketus Rosmardiah. (Muhidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *