Dilihat: 6x

Batu Bara, Sumut – jurnalpolisi.id

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan dalam rangka Operasi Patuh Toba 2025 melalui siaran langsung di Radio Queen 105.3 FM Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Dalam siaran tersebut, personel Satlantas Polres Batu Bara menyampaikan imbauan kepada para pendengar terkait 10 sasaran prioritas Operasi Patuh Toba 2025, yaitu:

  1. Dilarang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Dilarang melawan arus lalu lintas
  3. Larangan berkendara bagi pengemudi di bawah umur
  4. Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan lebih dari satu orang
  5. Dilarang mengemudi dalam pengaruh alkohol
  6. Wajib menggunakan helm berstandar SNI
  7. Dilarang melanggar marka dan rambu lalu lintas
  8. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
  9. Kendaraan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Load/ODOL)
  10. Dilarang menerobos lampu lalu lintas (traffic light)

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dengan terlaksananya Operasi Patuh Toba 2025, diharapkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dapat terwujud secara optimal.

Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.

Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara – Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *