Palembang, jurnalpolisi.id
15 Juli 2025 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Kedua tersangka berinisial MO, selaku penasihat hukum, dan MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2019–2023.
Setelah proses penyerahan tahap II dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.
Dengan selesainya tahap II, penanganan perkara secara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas administrasi guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
(Tim JPN)
Palembang, 15 Juli 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.