Batu Bara, – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. Kali ini, dua orang tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba jenis shabu berhasil diciduk dan diamankan.
Kedua tersangka berinisial SA (25) dan MAS (29), warga Kecamatan Medang Deras, ditangkap di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik teh China berwarna hijau yang berisi narkotika jenis shabu seberat satu kilogram, serta dua unit handphone. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kepemilikan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SA, yang sehari-hari diketahui sebagai penampung minyak jenis solar di kawasan setempat.
Dari hasil interogasi, SA mengakui keterlibatan dalam peredaran narkoba bersama rekannya MAS, yang juga ditangkap tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, saat dikonfirmasi awak media Jurnal Polisi News membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan:
KADIV INVESTIGASI
Drs. Hermansyah, P