PESAWARAN. – jurnalpolisi.id
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Mulyosari, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu beberapa hari setelah laporan dibuat.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VI/2025/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 3 Juli 2025.
Korban, Zainal, warga Dusun Mulyosari RT 001/RW 001, melaporkan bahwa pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, rumahnya dibobol saat ia bersama keluarga pulang dari Bandar Lampung. Setibanya di rumah, anak korban menyadari handphone VIVO Y12 yang sebelumnya sedang dicas telah hilang. Saat dicoba dihubungi, ponsel tersebut sudah tidak aktif.
Korban kemudian mengecek isi rumah dan mendapati sejumlah barang telah raib, yakni handphone merk VIVO, rokok berbagai merek dari warung milik korban, uang tunai Rp3 juta dalam celengan plastik yang telah dirusak, dan cincin emas 10 gram 24 karat dari dalam lemari.
Tak hanya itu, korban juga menemukan bahwa jendela belakang rumah dalam kondisi rusak. Diduga kuat, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar ± Rp25 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin.
Berdasarkan penyelidikan intensif, pada Jumat malam, 11 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial H yang tengah bersembunyi di warung depan rumahnya di Dusun Induk, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain:
Emas 10 gram 24 karat, Handphone merk VIVO, Rokok berbagai merek, Bekas celengan plastik yang telah dirusak
dan Satu bilah sajam jenis golok yang diduga digunakan untuk mendongkel jendela rumah korban.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat timnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” ujar AKP Agus Jatmiko.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Red)