Dilihat: 3x

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Ganjil tiga hari pasca diberitakan, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dr. Ridwan Abdullah Putra Sp.OG., buat pernyataan tertulis, pada Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, Ridwan Abdullah tak merespon konfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News melalui pesan aplikasi WhatsAppnya, pada Selasa (1/7/2025).

Dia baru merespon usai dikirimkan link berita oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News melalui pesan aplikasi WhatsAppnya, pada Minggu (6/7/2025).

Dalam pernyataan resminya nomor: 400.7/3141/DINKES, Kepala Dinas Kesehatan KBB, Ridwan Abdullah menyampaikan tujuh poin klarifikasi, diantaranya:

  1. Bahwa Dinas Kesehatan KBB tidak melakukan pemaksaan kepada para Kepala BLUD (Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas) untuk membuat atau menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan dimaksud merupakan bagian dari tindak lanjut administratif atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 Nomor : 21.b/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, dan ditujukan untuk memastikan tertib dokumen pertanggungjawaban serta penegakan akuntabilitas keuangan negara. Pernyataan yang dibuat merupakan himbauan untuk semua Kepala BLUD melakukan evaluasi selektif dalam memberikan Honorarium Narasumber dan Moderator kepada ASN di tahun anggaran 2025 berjalan ini dan memberhentikan pemberian Honorarium Narasumber dan Moderator kepada ASN yang melaksanakan tugas dan pokok dan fungsinya sesuai SOTK dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Surat pernyataan seperti tersebut jamak terjadi sebagai eviden dalam kegiatan administrasi dan ketatausahaan. (surat pernyataan terlampir).
  2. Tidak benar jika dikatakan bahwa Dinas Kesehatan melakukan pungutan/iuran kepada RSUD atau Puskesmas untuk pengembalian temuan BPK. Keputusan pengembalian atas kelebihan pembayaran Honorarium Narasumber dan Moderator yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan oleh BPK dilakukan dalam suatu rapat bersama seluruh pejabat sruktural Dinkes, Kepala BLUD RSUD dan beberapa perwakilan dari Forum Kapus Bandung Barat dan telah disepakati opsi bersama pengembalian dari tiga (3) opsi yang ada dalam pembahasan rapat tersebut.
  3. Instruksi Bupati Bandung Barat sangat jelas, yakni untuk menyelesaikan persoalan ini secara administratif, profesional dengan cara mengevaluasi, menghentikan dan memproses kelebihan pembayaran honorarium dan menyetorkan ke kas BLUD Rumah Sakit dan BLUD Puskesmas. Tidak pernah ada arahan dari Bupati untuk memaksa Kepala BLUD menandatangani surat pernyataan, melainkan mendorong agar proses tindak lanjut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Surat Instruksi Bupati terlampir)
  1. Tidak benar bahwa dana operasional kesehatan (DAK Non-Fisik BOK) tidak cair karena RSUD atau Puskesmas tidak membayar “iuran”. Belum cairnya dana disebabkan oleh kendala administratif berupa kekurangan kelengkapan SPJ dan verifikasi berkas dari Puskesams. Hal ini merupakan syarat umum yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BKAD dalam rangka tertib administrasi yang lebih akuntabel pada pencairan tahun ini, bukan karena faktor paksaan atau sumbangan.
  2. Dinas Kesehatan KBB sangat terbuka terhadap klarifikasi, dialog, maupun investigasi lanjutan dari pihak-pihak berwenang termasuk media. Kami mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses pembinaan dan pertanggungjawaban, serta menjunjung tinggi etika birokrasi dan prinsip pelayanan publik.
  3. Dinas Kesehatan KBB menyayangkan jika narasumber internal yang disebutkan dalam berita tidak menyampaikan langsung keberatannya melalui jalur internal dan membocorkan dokumen-dokumen resmi tanpa persetujuan atasan. Kami selalu membuka ruang klarifikasi kepada seluruh BLUD dan keluarga besar Dinas Kesehatan serta mitra kerja lainnya.
  4. Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang serta menyebutkan nama- nama individu tanpa dasar hukum yang jelas. Kami berharap semua pihak, termasuk media massa, dapat mengedepankan prinsip cover both sides dan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu stabilitas pelayanan kesehatan publik.

Sebelumnya diberitakan redaksi Jurnalpolisi.id, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga dipaksa membuat dan mengesahkan surat pernyataan dengan format yang sudah dibuat oleh Dinas Kesehatan KBB.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Senin (23/6/2025).

Menurut narasumber, terkesan surat pernyataan itu adalah kesalahan dari pihak RSUD dan Puskesmas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah KBB tahun anggaran 2024 dalam LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor: 21.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Padahal temuan BPK atas pemeriksaan dengan judul, “Pemberian Honorarium Narasumber dan Moderator tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 263.415.000,00-,” itu diduga kuat murni kesalahan dari pihak Dinas kesehatan KBB, bukan dari pihak RSUD maupun Puskesmas.

“Ini temuan Dinas Kesehatan KBB di Bagian Keuangan oleh BPK, anehnya pihak Dinas Kesehatan malah membebankan RSUD dan Puskesmas untuk pengembalian uang ke Kas Daerah. Dan kami saat ini dipaksa membuat surat pernyataan, seolah-olah kami yang salah,” ujarnya.

Surat pernyataan tersebut diketahui sebagai bahan menindaklanjuti instruksi Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 400.7/2642/Dinkes tanggal 20 Juni 2025 tentang instruksi tindak lanjut rekomendasi BPK.

Yang lebih parahnya lagi narasumber membeberkan, pihak RSUD maupun Puskesmas diduga dipungut untuk pengembalian ke Kas Daerah sesuai dengan besaran masing-masing yang ada di excel Bagian Keuangan Dinas Kesehatan KBB.

Padahal pihak RSUD maupun Puskesmas sudah dirugikan atas pengeluaran uang yang tidak sesuai ketentuan dengan bukti pemberian Honorarium Narasumber dan Moderator yang ditemukan oleh BPK. Namun, pihak Dinas Kesehatan KBB masih membebankan temuan LHP BPK itu ke RSUD maupun Puskesmas.

“Kami bingung, secara logika kami sudah mengeluarkan uang untuk Honorarium Narasumber dan Moderator disaat ada kegiatan maupun sosialisasi, kalau tidak dikasih nanti cemberut, dikasih jadi masalah begini. Sekarang Bagian Keuangan Dinas Kesehatan minta kami untuk iuran membantu mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah, kan Narasumber dan Moderator yang menerima uangnya, kok malah kami yang harus mengembalikan juga, kalau kami terus dipaksa untuk mengembalikan, lalu sumber dana kami darimana,” terangnya.

Tak hanya itu, narasumber juga menyampaikan anggaran bantuan operasional kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga tidak cair.

Dia menduga kuat, bantuan operasional kesehatan yang bersumber dari DAK tidak bisa cair gegara beberapa pihak RSUD dan Puskesmas tidak berkenan iuran membantu pihak Dinas Kesehatan KBB untuk melakukan pengembalian atas temuan BPK dalam LHP-nya.

“Terus anggaran operasional kesehatan untuk RSUD dan Puskesmas dari DAK juga tidak bisa cair kata orang Dinas, dengan alasan SPJ tidak ada lah, tidak lengkap lah dan tidak sesuai, gara-gara kami belum bisa bantu iuran untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah. Harusnya pihak Dinas Kesehatan berpikir panjang, dampaknya itu kan ini bisa mengganggu program dan pelayanan ke masyarakat juga,” imbuhnya.

Terpisah, dihari yang sama, pada Rabu (9/7/2025) narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, bahwa belum lama ini Kepala BLUD telah/sudah menyerahkan iuran yang diduga diminta oleh Dinas Kesehatan KBB kepada seseorang di Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan KBB untuk memenuhi Instruksi Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tindaklanjut Rekomendasi BPK Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2024.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *