Dilihat: 3x

Bogor, jurnalpolisi.id

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial MFQ atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap MFQ dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jl. Jelambar Selatan, Jakarta Barat, dan langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan.

Kasus ini bermula dari pengakuan korban, seorang anak perempuan berinisial SAF, yang melaporkan telah mengalami kekerasan seksual pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapat pendampingan dari keluarganya. Laporan resmi diterima oleh Polres Bogor dengan Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFQ diketahui merupakan kenalan dari lingkungan sekitar tempat tinggal korban. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban yang masih di bawah umur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana tersebut adalah 15 tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungannya.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *