Kerasaan, Selasa, 8 Juli 2025 – jurnalpolisi.id
Hutan produksi di Indonesia memiliki beberapa jenis yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik dan peruntukannya. Pengelompokan ini penting untuk pengelolaan yang berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Adapun jenis-jenis hutan produksi tersebut adalah:
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
HTR merupakan hutan produksi yang dikelola langsung oleh masyarakat lokal. Tujuan utama pengelolaan HTR adalah memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat, baik melalui penjualan kayu maupun hasil hutan non-kayu. Selain itu, HTR juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar serta turut mendukung upaya pelestarian hutan. - Hutan Tanaman Industri (HTI)
HTI adalah hutan produksi yang dikelola secara intensif oleh perusahaan atau badan usaha untuk mendukung kebutuhan industri berbasis hasil hutan, terutama kayu. HTI ditanam secara terencana dengan jenis-jenis pohon tertentu yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan siklus tebang tanam yang jelas. - Hutan Produksi Tetap (HP)
HP merupakan kawasan hutan yang ditetapkan untuk dimanfaatkan secara lestari dan berkelanjutan. Pengelolaan hutan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian fungsi produksi kayu maupun non-kayu, tanpa mengubah peruntukan lahannya. - Hutan Produksi Terbatas (HPT)
HPT adalah jenis hutan produksi yang memiliki keterbatasan dalam pemanfaatannya karena kondisi ekologis tertentu, seperti kemiringan lahan, jenis tanah, atau kepekaan terhadap erosi. Pemanfaatan pada kawasan ini dilakukan dengan pendekatan khusus agar tidak merusak lingkungan. - Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
HPK adalah kawasan hutan yang memiliki potensi untuk dialihfungsikan menjadi peruntukan lain, seperti lahan pertanian, perkebunan, atau pemukiman. Namun demikian, proses konversi harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Pemahaman terhadap jenis-jenis hutan produksi ini penting bagi masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah agar pengelolaan sumber daya hutan dapat dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.
Oleh: Yusdianto, S.P.
Korwilnas Media Jurnal Polisi News