Dilihat: 9x

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga dipaksa membuat dan mengesahkan surat pernyataan dengan format yang sudah dibuat oleh Dinas Kesehatan KBB.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Senin (23/6/2025).

Menurut narasumber, terkesan surat pernyataan itu adalah kesalahan dari pihak RSUD dan Puskesmas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah KBB tahun anggaran 2024 dalam LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor: 21.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Padahal temuan BPK atas pemeriksaan dengan judul, “Pemberian Honorarium Narasumber dan Moderator tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 263.415.000,00-,” itu diduga kuat murni kesalahan dari pihak Dinas kesehatan KBB, bukan dari pihak RSUD maupun Puskesmas.

“Ini temuan Dinas Kesehatan KBB di Bagian Keuangan oleh BPK, anehnya pihak Dinas Kesehatan malah membebankan RSUD dan Puskesmas untuk pengembalian uang ke Kas Daerah. Dan kami saat ini dipaksa membuat surat pernyataan, seolah-olah kami yang salah,” ujarnya.

Surat pernyataan tersebut diketahui sebagai bahan menindaklanjuti instruksi Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 400.7/2642/Dinkes tanggal 20 Juni 2025 tentang instruksi tindak lanjut rekomendasi BPK.

Yang lebih parahnya lagi narasumber membeberkan, pihak RSUD maupun Puskesmas diduga dipungut untuk pengembalian ke Kas Daerah sesuai dengan besaran masing-masing yang ada di excel Bagian Keuangan Dinas Kesehatan KBB.

Padahal pihak RSUD maupun Puskesmas sudah dirugikan atas pengeluaran uang yang tidak sesuai ketentuan dengan bukti pemberian Honorarium Narasumber dan Moderator yang ditemukan oleh BPK. Namun, pihak Dinas Kesehatan KBB masih membebankan temuan LHP BPK itu ke RSUD maupun Puskesmas.

“Kami bingung, secara logika kami sudah mengeluarkan uang untuk Honorarium Narasumber dan Moderator disaat ada kegiatan maupun sosialisasi, kalau tidak dikasih nanti cemberut, dikasih jadi masalah begini. Sekarang Bagian Keuangan Dinas Kesehatan minta kami untuk iuran membantu mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah, kan Narasumber dan Moderator yang menerima uangnya, kok malah kami yang harus mengembalikan juga, kalau kami terus dipaksa untuk mengembalikan, lalu sumber dana kami darimana,” terangnya.

Tak hanya itu, narasumber juga menyampaikan anggaran bantuan operasional kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga tidak cair.

Dia menduga kuat, bantuan operasional kesehatan yang bersumber dari DAK tidak bisa cair gegara beberapa pihak RSUD dan Puskesmas tidak berkenan iuran membantu pihak Dinas Kesehatan KBB untuk melakukan pengembalian atas temuan BPK dalam LHP-nya.

“Terus anggaran operasional kesehatan untuk RSUD dan Puskesmas dari DAK juga tidak bisa cair kata orang Dinas, dengan alasan SPJ tidak ada lah, tidak lengkap lah dan tidak sesuai, gara-gara kami belum bisa bantu iuran untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah. Harusnya pihak Dinas Kesehatan berpikir panjang, dampaknya itu kan ini bisa mengganggu program dan pelayanan ke masyarakat juga,” imbuhnya.

Berikut masing-masing RSUD dan Puskesmas yang diduga dipaksa bayar iuran oleh Dinas Kesehatan KBB, hingga mencapai Rp. 87.492.500,- :

  1. DTP Gununghalu : Rp. 3.520.000,-
  2. Cicangkanggirang : Rp. 1.900.000,-
  3. Rongga : Rp. 1.900.000,-
  4. Cipongkor : Rp. 1.425.000,-
  5. Citalem : Rp. 1.900.000,-
  6. Sindangkerta : Rp. 1.900.000,-
  7. DTP Cililin : Rp. 3.040.000,-
  8. Cihampelas : Rp. 1.900.000,-
  9. Mukapayung : Rp. 1.900.000,-
  10. Pataruman : Rp. 1.900.000,-
  11. Batujajar : Rp. 1.900.000,-
  12. DTP Saguling : Rp. 1.900.000,-
  13. Ngamprah : Rp. 950.000,-
  14. Cimareme : Rp. 950.000,-
  15. Jayamekar : 950.000,-
  16. DTP Rajamandala : Rp. 950.000,-
  17. Padalarang : Rp. Rp. 1.330.000,-
  18. Cipatat : Rp. 1.805.000,-
  19. Lab Kesda : – – – – – –
  20. DTP Jayagiri : Rp. 1.950.000,-
  21. Lembang : Rp. 1.950.000,-
  22. Cikole : Rp. 1.925.000,-
  23. Cibodas : Rp. 1.925.000,-
  24. Ciwaruga : Rp. 1.662.500,-
  25. Parongpong : Rp. 2.137.500,-
  26. Cisarua : Rp. 1.425.000,-
  27. Pasirlangu : Rp. 1.900.000,-
  28. DTP Cikalongwetan : Rp. 1.900.000,-
  29. Tagog apu : Rp. 3.040.000,-
  30. Cirata : Rp. 2.650.000,-
  31. Rende : Rp. 1.900.000,-
  32. Cipendeuy : Rp. 3.610.000,-
  33. Sumur Bandung : Rp. 1.900.000,-
  34. RSUD Cililin : Rp. 15.707.500,-
  35. RSUD Lembang : Rp. 6.175.000,-
  36. RSUD Cikalongwetan : Rp. 5.100.000,-

Dan berikut nama-nama orang dan jumlah uang yang diduga kuat menerima Honorarium Narasumber dan Moderator yang terindikasi tidak sesuai ketentuan:

  1. Dr. Ridwan : Rp. 1.487.500,-
  2. Dr. Hermawan : Rp. 850.000,-
  3. Dr. Maisara : Rp. 425.000,-
  4. Dr. Nurul : Rp. 475.000,-
  5. R Eriska : Rp. 2.550.000,-
  6. Ismah : Rp. 19.760.000,-
  7. Suha : Rp. 8.312.500,-
  8. Ridha : Rp. 8.597.500,-
  9. Eka : Rp. 7.932.500,-
  10. Femi : Rp. 10.782.500,-
  11. Dwi : Rp. 10.782.500,-
  12. Nanda : Rp. 7.512.500,-
  13. Deni A : Rp. 1.700.000,-
  14. Wulan K : Rp. 2.810.000,-
  15. Sastri : Rp. 2.660.000,-
  16. Era : Rp. 332.500,-
  17. Rivaldi : Rp. 285.000,-
  18. Siti Nur : Rp. 237.500,-

Terpisah, dikonfirmasi di ruangannya Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan KBB, Ismah malah mengarahkan Tim Investigasi Jurnal Polisi News dan awak media kepada Kepala Dinas Kesehatan KBB, Dr. Ridwan Abdullah Putra, Sp.OG (K) yang sedang tidak ada diruangannya.

Padahal, Ismah sempat memberikan penjelasan soal dugaan paksaan surat pernyataan yang harus dibuat oleh pihak RSUD dan Puskesmas se KBB kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News dan awak media yang datang ke ruangannya, pada Selasa (24/6/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News dan awak media. Padahal, Tim Investigasi Jurnal Polisi News sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan KBB, Ridwan Abdullah melalui pesan aplikasi WhatsAppnya, pada Selasa (1/7/2025).

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail diharapkan turun tangan langsung dalam persoalan ini. Apakah benar surat pernyataan tersebut arahan dari BPK? Dan benarkah BPK mengintruksikan kepada Bupati Jeje, kemudian Bupati Jeje menginstruksikan kepada Kepala Dinas agar Kepala BLUD dalam hal ini Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas untuk membuat surat pernyataan itu!

Tim Investigasi Jurnal Polisi News dan awak media masih melakukan penelusuran/ chek and reechek.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *