Dilihat: 7x

Labusel -Sumut – jurnalpolisi.id

Tersangka kasus korupsi mantan Penjabat Kepala Desa Sukadame periode 2019–2021 yang diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.
Tersangka korupsi mantan Penjabat Kepala Desa Sukadame periode 2019–2021 yang diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021 desa seka Dame kecamatan silang kitang kabu paten labuhan batu selatan Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sukadame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, SKM (45 ) akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (2/7/2025)

Tersangka yang diketahui merupakan seorang bidan pegawai negeri sipil (PNS)yang bertugas di puskesmas desa ulu mahuam kecamatan silang kitang kab labusel sekaligus mantan penjabat kepala desa Suka Dame 2019–2021 ini diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kerugian keuangan negara diperhitungkan mencapai Rp 505,2 juta.

Beli Rumah dan Motor Pakai Dana Desa, Kades dan Bendahara Oyom Ditahan
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini merupakan komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. Tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Setelah masuk DPO dan dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” ujar AKP ER Ginting. Kamis (3/7/2025).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Sukadame pada 2020 dan 2021.

Penyelidikan menyimpulkan bahwa modus operandi yang dilakukan Skm, antara lain menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (pekerjaan fiktif), membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayarkan honor kader posyandu dan menandatangani SPJ atas pekerjaan yang bukan dilaksanakan oleh pihak yang tercantum.

Polres Labuhanbatu Selatan juga telah melakukan langkah-langkah strategis seperti penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan 1 saksi ahli, hingga pemblokiran atas tiga sertifikat hak milik milik tersangka.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, setelah menerima berkas tahap II (P21). Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke proses hukum selanjutnya,” tegas ER Ginting.

Dengan ditangkapnya tersangka, Polres Labuhanbatu Selatan berharap proses penegakan hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.(MS007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *