Dilihat: 7x

Kuningan – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Kuningan berhasil membongkar laporan palsu yang dibuat oleh seorang pria berinisial A (30), warga Bandung, yang mengaku menjadi korban pembegalan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, ternyata hanyalah karangan semata untuk menutupi utang akibat kecanduan judi online.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa A melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilimus pada Senin, 30/06/2025. Dalam laporannya, A menyebut dibegal oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor dan membawa senjata tajam jenis cerulit. Ia juga mengaku kehilangan uang tunai Rp3,2 juta dan STNK sepeda motor, serta mengalami luka akibat ditendang dan dipukul batu.

Namun, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan menemukan banyak kejanggalan. Keterangan A tidak sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, termasuk kepala kandang tempat ia bekerja.

“Uang yang dibawa A diketahui merupakan pinjaman dari atasan yang akan diambil di agen BRILink. Tapi setelah kami periksa, tidak ada bukti transaksi penarikan di sana,” terang AKP Nova pada Rabu, 02/07/2025.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, A akhirnya mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengalami pembegalan. Ia mengalami kecelakaan tunggal dan memanfaatkan kejadian itu untuk menyusun cerita fiktif demi menghindari tanggung jawab atas utang judi online yang menjeratnya.

Motif A terungkap berasal dari tekanan akibat kekalahan dalam berjudi menggunakan dana pinjaman. Takut ditagih, ia pun menyusun skenario pembegalan guna mengelabui pihak pemberi pinjaman.

Atas perbuatannya, A berpotensi dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Polisi juga tengah mempertimbangkan penerapan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Jangan main-main dengan hukum, apalagi sampai mengarang laporan palsu untuk menutupi kebiasaan buruk seperti judi online. Kami akan tindak tegas,” tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak mengelola keuangan dan menghindari segala bentuk perjudian yang hanya akan menghancurkan masa depan.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik tengah mendalami unsur pidana yang paling tepat guna penetapan status hukum terhadap pelaku, dan memastikan seluruh tahapan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 02/07/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *