Dilihat: 6x

Pesawaran. – jurnalpolisi.id

Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Candisari Desa Gunung rejo, Kec. Way ratay, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (02/7/2025) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-46/VII/2025/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 02 Juli 2025.

Disampaikan Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko dalam rilis bahwa, Kronologi kejadian aksi pencurian terjadi pada hari selasa tanggal 01 juli 2025 pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan mengambil 1 unit sepeda motor merek honda beat berwana silver. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 25 juta.

Modus Operandi Pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku memanjat tembok rumah korban menggunakan tangga kemudian pelaku merusak atap rumah korban dan masuk melalui atap rumah korban lalu mengambil 1 unit sepeda motor honda beat berwarna silver didalam rumah korban kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban.

Adapun diduga satu pelaku berhasil diamankan, JA (27), warga Desa Maja, kec. Marga punduh kab. Pesawaran.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2023 berwarna silver.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pihak keamanan wisata, Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Desa Maja pada Kamis dini hari (03/7). Pelaku kini diamankan di Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Agus Jatmiko, menyampaikan bahwa Polsek akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Padang Cermin, terutama di kawasan wisata yang rawan kejahatan.(Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *