Sukabumi – jurnalpolisi.id
Kasus perusakan terhadap sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Peristiwa yang sempat menimbulkan keresahan warga ini terjadi pada 27/06/2025, sekitar pukul 13.00 WIB, dan telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28/06/2025, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan lansia berusia 70 tahun bernama Maria Veronica Ninna, pemilik rumah yang menjadi sasaran perusakan.
Menurut keterangan resmi, saat itu sedang berlangsung kegiatan keagamaan umat Kristen di rumah korban dengan dihadiri sekitar 36 jemaat, termasuk anak-anak dan pendamping. Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan oleh sejumlah warga yang menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa Tangkil. Namun karena tidak mendapat respons dari pihak pemilik rumah, warga dari dua desa yakni Tangkil dan Cidahu melakukan aksi mendatangi lokasi dan melakukan perusakan.
Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas rumah rusak, termasuk pagar, kaca jendela, kursi taman, salib, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil Ertiga warna cokelat yang mengalami lecet. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.
Berikut identitas tujuh tersangka yang telah diamankan:
R N (merusak pagar dan mengangkat salib)
U E, E M, dan H (merusak pagar)
M D dan H (merusak sepeda motor)
M S M (menurunkan dan merusak salib besar)
Kapolda Jabar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta berkoordinasi dengan aparat desa. Ia juga menekankan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu,” tegas Irjen Pol Rudi Setiawan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan beribadah serta ketertiban sosial antarumat beragama di wilayah Jawa Barat.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 01/07/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)