Dilihat: 3x

Cilacap,- jurnalpolisi.id

Dugaan praktek Sumbangan Orang Tua (SOT) kembali mencuat di Kabupaten Cilacap, kali ini menyoroti SMP 4 Kaliungu, Kecamatan Kedungreja. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan yang dinilai membebani, meskipun pihak sekolah berdalih hal tersebut merupakan hasil musyawarah antara komite sekolah dan wali murid.

Investigasi awak media mengungkapkan bahwa praktek pungutan ini beragam modusnya. Beberapa wali murid dan siswa mengaku dibebani biaya untuk Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sampul rapor. “Nominalnya ada yang Rp400 ribu, Rp300 ribu, sampai Rp500 ribu,” ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Metode pembayarannya pun bervariasi, dari tanpa kuitansi hingga kuitansi lunas.

Ketika dikonfirmasi, pihak SMP 4 Kaliungu cenderung menepis tudingan tersebut, bahkan ada yang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan. Menurut beberapa kepala sekolah di Cilacap, pungutan semacam ini diklaim sebagai hasil musyawarah dan kesepakatan dalam rapat pleno komite dan wali murid. “Bentuk sumbangannya pun tidak sama, tergantung kemampuan masing-masing orang tua siswa,” terang salah seorang kepala sekolah.

Ironisnya, peraturan dan larangan dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta dinas pendidikan, bahkan bupati, seolah tidak dihiraukan. Peraturan tersebut dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib atau mematok nominal tertentu. Penggalangan dana harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan transparan. Namun, dugaan praktik “SOT” di SMP 4 Kaliungu yang terkesan membebani dan mematok nominal tertentu menjadi perhatian serius yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Masyarakat dan awak media mempertanyakan transparansi dan wewenang komite sekolah. Jika pungutan tersebut benar-benar diadakan oleh komite sekolah, untuk apa kegunaannya dan ke mana dana tersebut direalisasikan? Apakah pihak komite sekolah mengetahui peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait wewenang mereka dalam mencari dana dan fungsi mereka sebagai komite? Dugaan pungutan di SMP 4 Kaliungu Kedungreja ini menjadi cerminan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik penggalangan dana di sekolah-sekolah demi kepentingan pendidikan yang lebih baik dan tidak membebani wali murid.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *