Bungo jurnalpolisi.id
Dalam sebuah operasi yang digelar oleh Tim Opsnal Narkoba, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil diamankan.
Pelaku yang diketahui bernama Boni Arlianto (40) ditangkap di Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim opsnal.
Dari hasil penggeledahan, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah kotak kaleng merk D-Zinner, satu buah plastik klip yang berisi kristal bening, satu buah plastik berisi pecahan pil warna merah muda, satu buah plastik klip yang berisi plastik, 10 buah pirex kaca, satu buah merk tas Fostron warna hitam, uang sejumlah Rp.1.450.000, satu buah sepeda motor merk Yamaha N-max dengan nopol BH 2509 KC, dan Berat Bruto BB Inex :0,23 gram, Berat Bruto BB Sabu : 0,19 gram.
Menurut keterangan Boni, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Arman, kemudian Arman memberikan sabu kepada dirinya untuk menjual sabu tersebut sebanyak 25 gram dengan seharga Rp.20.000.000.
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis inex dan sabu ini mendapatkan barang tersebut dengan metode sistem kerja (habis terjual barulah pelaku ini menyetorkan uangnya kepada Arman.
Kasat Narkoba Polres Bungo, melalui Paur Humas AKP M.Noer, menyatakan bahwa timnya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita. Pelaku akan dikenakan pasal yang berlaku tentang narkotika,” ujarnya.
Di tambahkan nya Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo terus menyelidiki lebih dalam, siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis inex dan sabu ini,”Katanya Rabu, (25/06/2025).(Rahma)