Dilihat: 5x

Bungo – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (24/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Fadli R, S.H. berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di sebuah warung yang berada di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII Muko-Muko, Kabupaten Bungo.

Pelaku berinisial M. Ilham (30), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 buah plastik asoy warna hitam,
  • 1 dompet warna merah emas,
  • 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu,
  • 2 plastik klip berisi plastik-plastik klip kosong,
  • 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,
  • 1 unit handphone Realme warna silver,
  • Uang tunai sebesar Rp763.000.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam dompet merah yang disembunyikan di bawah batang pohon karet, sekitar lima meter dari lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penimbangan, berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,08 gram. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga setempat yang juga merupakan Datok Rio.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ilham mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Gibran (identitas lengkap belum diketahui), dengan sistem “konsinyasi” — yakni barang diterima terlebih dahulu, dan pembayaran dilakukan setelah berhasil dijual. Transaksi dilakukan di sebuah rumah di Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, melalui perantara yang tidak dikenalnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku di atasnya.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., melalui Kasi Humas AKP M. Nur, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bungo. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP M. Nur.

(Rahma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *