Mimika- jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) Kembali lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus Pencurian dan Kekerasan yang terjadi di Jalan Leo Mamiri pada hari Rabu, Tanggal 25 Juni 2025. Penyerahan Tersangka DN dan bersama Barang Bukti (Tahap II) berupa satu Unit Printer bermerk Epson type L3110 berwarna hitam, dan satu Unit In focuss berwarna hitam tersebut dilakukan atas dasar surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan Nomor : B – 572A / R.1.19 / Eoh. 1.03.2025 Tertanggal 25 Maret 2025, yang dinyatakan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21.
Dalam proses Tahap II ini, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa IMELDA IRIANTI SIMBIAK SH. Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K saat dikonfirmasi, membenarkan adanya giat Tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru terkait dengan kasus Pencurkan dengan Pemberatan di Jalan Leo Mamiri Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. “Benar, Unit Reskrim telah lakukan Tahap II terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan di Jalan Leo Mamiri hari ini,” demikian dijelaskan Kapolsek Miru AKP PUTUT YUDAH PRATAMA S.I.K.
Ia menambahkan, bahwasannya kasus ini telah dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru pada Tanggal 17 Februari 2025, dengan jumlah Tersangka sebanyak dua orang. Namun, didalam kasus ini juga kedua Tersangka tersebut telah ada laporan resmi di SPKT Polres Mimika, dengan kasus yang sama dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Disampaikan Kapolsek, untuk kedua Tersangka berinisial DN dan AAS berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mimika. Dan setelah dilakukan proses penyidikan, salah satu Tersangka masih di bawa umur. Lanjut Kapolsek, pada proses penyidikan berjalan kedua Tersangka DN dan AAS telah dinyatakan berkas pendidikannya telah lengkap baik yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika, maupun Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
Perlu diketahui, kasus Pencurian dengan Pemberatan ini terjadi pada Tanggal 16 Februari 2025 sesuai dengan adanya laporan resmi dari korban Saudara Martinus Ngauk di SPKT Polsek Mimika Baru, dengan Nomor : LP / B / 22 / II / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA Tertanggal 17 Februari 2025.

Dengan diserahkannya Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan Tahap persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan. Atas perbuatannya, Tersangka AN dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 Tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363, Ayat (2) Undang Undang KUHPidana.
“Proses Tahap II ini, bagian dari komitmen kami (Polsek Mimika Baru) dalam keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” begitulah tutup Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K dalam konfirmasinya.
Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (Keklir Makupiola).