Dilihat: 5x

Mimika- jurnalpolisi.id

Sebuah perkara pencurian disertai dengan kekerasan di jalan Pattimura jalur 6 yang dilaporkan pada 31 Mei 2025 di SPKT Sektor Mimika Baru, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada hari Selasa, Tanggal 24 Juni 2025.

Proses Restoratif Justice (RJ) ini dipimpin langsung oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S. Trk didampingi penyidik pembantu AIPDA ISMAIL MURJID yang diikuti oleh pihak korban dan pihak pelaku bersama keluarga.

Dalam penjelasannya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K melalui Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S. Trk menyatakan, proses penyelesaian tersebut dinilai sebagai langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakkan hukum dan hal ini atas permintaan korban.

“Langkah Restoratir Justice ini dilakukan, atas permintaan korban serta hal ini bagian dari pada langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakkan hukum,” jelas Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S. TrK diruang kerjanya. Ditambahkan bahwa, laporan resmi yang diterima di SPKT Sektor Mimika Baru bernomor LP / 34 / V / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH.

Perlu diketahui, kejadian berawal pada Tanggal 29 Mei 2025 sekira Pkl 19.55 Waktu Indonesia Setempat (WIT) disaat korban VIVI KURNIAWAN hendak keluar dari rumah dan pada saat itu pelaku TEGE dan AT, melintas dengan satu Unit SPM Honda CRF dan langsung merampas TAS milik korban.

Melihat hal tersebut, korban langsung berteriak dan saksi atas nama ASKAR yang notabene sebagai suami korban berusaha mengejar pelaku. Namun, tidak mendapati kedua pelaku tersebut. Kedua Pelaku TEGE dan AT, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mimika yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, mengingat laporan resminya di SPKT Polsek Mimika Baru..

Dalam proses penyidikan, pihak keluarga pelaku menyerahkan barang curian berupa satu Unit HP Merk Samsung Flip 4 berwarna hungu kepada pihak penyidik pembantu. Aksi yang dilakukan kedua pelaku berdasarkan pengakuannya, merupakan aksi perdana dan rencananya hasil dari pada aksinya tersebut digunakan sebagai kebutuhan sehari hari.

Pada proses Restoratif Justice (RJ) kedua pelaku TEGE dan ATAT dihadapan orang tuannya beserta korban, mengakui perbuatannya/ Kesalahannya dan sekaligus meminta maaf serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Selain itu, barang bukti berupa satu Unit HP telah dikembalikan kepada korban dan pihak keluarga pelaku diminta untuk menggantikan kerugian lainnya sebesar RP 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah), dan hal tersebut disanggupi oleh pihak keluarga pelaku yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan/kesepakatan bersama.

Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, untuk proses penyidikan dinyatakan dihentikan atas pencabutan perkara oleh pelapor atau pihak korban. Namun, dikemudian hari apabila kedua pelaku tidak menghindahkan kesepakatan dan mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku.

Diakhir konfirmasinya Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S. TrK memberikan penekanan kepada kedua pelaku beserta keluarga untuk kedepannya lebih perhatian dan memberikan pengawasan, agar tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tidak terulang kembali.

“Kami tegaskan untuk kedua orang tua, untuk lebih memperhatikan dan memberikan pengawasan agar kedua pelaku dapat berperilaku yang positif,” tutup IPDA TEGUH.

Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (KEKLIR MAKUPIOLA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *