Dilihat: 7x

Jakarta, jurnalpolisi.id

Dewan Pers meresmikan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan dalam sebuah acara di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Melalui mekanisme ini, Dewan Pers membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnaspers) yang bertugas menangani kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis secara terstruktur dan berkelanjutan. Satgas ini melanjutkan peran dari Satgas ad hoc sebelumnya yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan jurnalis dalam sistem demokrasi.

“Kalau pers sehat, pemerintah juga sehat, negara juga untung,” tegas Prof. Komaruddin dalam sambutannya.

Mekanisme ini dibangun atas tiga pilar utama, yakni: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. Dalam aspek pencegahan, dilakukan pelatihan dan edukasi keselamatan jurnalis. Untuk perlindungan, Dewan Pers membuka jalur aduan cepat dan pendampingan hukum, serta pemetaan risiko wilayah. Sementara untuk penegakan hukum, mekanisme ini akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga independen.

Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa sepanjang 2024, terdapat lebih dari 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik dan digital. Salah satu kasus ekstrem melibatkan pengiriman kepala babi sebagai bentuk teror kepada redaksi media.

Indeks Kebebasan Pers di Indonesia juga mengalami penurunan dari skor 71,57 di tahun 2023 menjadi 69,36 pada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan serius, baik dari negara maupun aktor non-negara.

Peluncuran mekanisme ini turut dihadiri oleh perwakilan lembaga negara, organisasi pers nasional, serta perwakilan komunitas internasional seperti International Media Support (IMS) yang turut mendukung inisiatif keselamatan jurnalis sejak 2017.

Dengan peluncuran mekanisme ini, Dewan Pers berharap setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, serta memastikan bahwa pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang berdaya dan merdeka.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *