Bogor, jurnalpolisi.id
Sebuah pesta seks sesama jenis yang diduga bertajuk “family gathering” bertema The Big Star digerebek aparat kepolisian di sebuah vila kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (22/6/2025) dini hari. Dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Megamendung bersama Satreskrim Polres Bogor itu, sebanyak 75 orang diamankan.
Menurut Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu vila mewah. Dari 75 orang yang diamankan, 74 di antaranya adalah pria, sementara satu orang lainnya perempuan. Mereka berasal dari berbagai wilayah, terutama Jakarta dan Bekasi.
“Awalnya para peserta ini mengaku acara mereka adalah family gathering. Namun setelah dicek, ternyata isi acaranya menyimpang dan mengarah pada tindakan asusila,” ujar AKP Yulia.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat bungkus kondom yang masih tersegel
- Bra bergetar
- Alat kelamin wanita berbahan silikon
- Pedang kecil yang digunakan sebagai properti dalam pertunjukan tari.
Seluruh peserta langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status Hukum Masih Didalami
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Polisi juga akan menelusuri apakah ada keterlibatan komunitas tertentu atau pelanggaran terhadap UU ITE, pornografi, dan penyebaran penyakit menular.
Laporan: Parlindungan, S. A.Md. Kep | Kepala Perwakilan Bogor