Batu Bara, jurnalpolisi.id
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025–2029, Senin (23/6/2025), pukul 10.00 WIB di ruang sidang DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE, M.AP, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, serta seluruh anggota DPRD, unsur OPD, dan Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih, yang mengacu pada RPJPD Kabupaten Batu Bara, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, serta selaras dengan RPJMN Tahun 2025–2029,” ujar Syafrizal.
Penyusunan dokumen ini juga berlandaskan pada beberapa regulasi, seperti:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta
- Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis penyusunan RPJMD.
Visi dan Misi RPJMD 2025–2029
Visi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Batu Bara periode 2025–2029 adalah:
“Mewujudkan Batu Bara yang BAHAGIA: Berorientasi Pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, dan Inovatif.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 7 misi strategis pembangunan daerah:
- Mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.
- Menjaga amanah kepercayaan publik untuk peningkatan ekonomi daerah.
- Membangun masyarakat yang harmonis dan berdaya saing.
- Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang religius, aktif, dan berbudaya.
- Mendorong inovasi dan kreativitas di seluruh sektor pembangunan.
- Mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
RPJMD ini juga menjadi tahap awal pelaksanaan RPJPD Kabupaten Batu Bara 2025–2045.
Prioritas Strategis Pembangunan
Fokus pembangunan diarahkan pada penguatan transformasi struktural melalui sejumlah prioritas strategis, antara lain:
- Penguatan pembangunan manusia dan pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial).
- Pengembangan ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui inovasi, hilirisasi industri, dan digitalisasi.
- Tata kelola pemerintahan yang baik, adaptif, dan efisien dengan layanan publik berbasis digital.
- Stabilitas dan supremasi hukum dengan penguatan wawasan kebangsaan dan partisipasi pemuda.
- Ketahanan sosial, budaya, dan ekologi melalui pelestarian budaya lokal, pendidikan agama, dan mitigasi perubahan iklim.
“Melalui pelaksanaan RPJMD ini, kami berharap Kabupaten Batu Bara mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” tegas Syafrizal.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkab Batu Bara telah menuntaskan beberapa tahapan penting, mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga Musrenbang RPJMD.
Saat ini dokumen tersebut telah memasuki tahap penyampaian Ranperda dan akan segera dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan semangat kolektif dan kolaboratif seluruh pemangku kepentingan, arah pembangunan lima tahun ke depan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Batu Bara,” pungkas Syafrizal.
Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi News Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara – Polda Sumut