Dilihat: 7x

Bungo. – jurnalpolisi.id

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dan/atau Barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukar, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana dan/atau Pasal 480 Ke-1e KUHPidana

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).


(Rahma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *