Labuhan Batu, jurnalpolisi.id
Risky Yusla membuat laporan polisi di Polres Labuhan Batu atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh MH. Laporan ini terkait dengan transaksi jual beli mobil lelangan yang diduga dilakukan dengan cara tidak jujur.
Menurut Risky, pada tanggal 30 Januari 2024, ia membeli satu unit mobil lelangan merk Hino Dutro dengan kondisi rusak dan mesin tidak hidup melalui perantara MH. Berdasarkan kesepakatan, MH akan memasukkan mobil tersebut ke bengkelnya untuk diperbaiki. Namun, ketika Risky mengecek keberadaan mobil tersebut, ternyata sudah tidak ditemukan di bengkel milik MH.
MH diduga telah menjual mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Risky. Ketika Risky meminta kerugian yang dialaminya, MH tidak memberikan jawaban yang pasti. Kerugian Risky diperkirakan sebesar Rp 23.000.000.
Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (DPP-LSM TAWON) Ramses Marulitua Sihombing menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Risky Yusla dan mengapresiasi Polres Labuhan Batu yang dengan cepat tanggap dan menerima laporan Risky.
“Saya Ramses Sihombing prihatin dengan apa yang menimpa adik kita ini yaitu Risky Yusla, dan saya apresiasi Polres Labuhan Batu tanggap dan menerima laporan Risky,” sebut Ramses.
MH telah menerima surat panggilan dari Polres Labuhan Batu untuk diperiksa terkait kasus ini. Risky berharap agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut dan MH dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, MH tidak keberatan untuk memberikan keterangan, namun seorang yang tidak dikenal mengajak MH untuk menghindari awak media. “Ayok tidak perlu itu, kami banyak urusan, itu bukan urusan kalian,” sebut orang yang tidak dikenal tersebut.
Kabiro JPN 19 Juni 2025
Eka Hombing