Kerinci – jurnalpolisi.id
Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan alasan yang jelas, serta harus mendapatkan rekomendasi dari camat. Pemberhentian sepihak tidak diperbolehkan dan dapat menimbulkan masalah hukum.
Dari hasil laporan masyarakat dan investigasi media jurnal polisi news, beberapa hari yang lalu diketahui, Harianto Kepala Desa Lolo Hilir Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, lebih kurang sebulan yang lalu, memberhentikan perangkat desa nya yaitu Sekdes bernama Vokal tanpa mengikuti prosedur yang telah di atur dalam undang undang NKRI.
Sekdes Lolo Hilir “Vokal” saat di sambangi awak media dikediamannya, pada Jumat (13/06/2025) menceritakan bahwa, Saya selaku Sekdes merangkap operator desa menanyakan gaji dan honor operator pada awal bulan mei 2025, ternyata oleh kades hanya di bayar separuh, Sekdes Vokal protes terkait honor yang di bayar tidak sesuai pengajuan honor dalam RAPBDes, disitulah kades tidak lagi cocok dengan sekdes dan mengancam memberhentikan Vokal.
Masih dengan Vokal, permasalahan awalnya mulai dari protes Honor operator desa yang tidak sesuai dalam kesepakatan sebelumnya, namun hal ini saya terus masuk kantor dan tidak ada surat pemberitahuan pemberhentian saya baik itu Sp 1,2 dan 3 untuk saya. Tapi saya sudah dianggap diberhentikan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Terakhir dari vokal menceritakan, di awal bulan Juni, saya terkejut di karenakan saya mau ambil gaji, rekening saya sudah di blokir, akhirnya saya tanya ke dinas Pemdes kab kerinci bahwa saya sudah di beri SP 1,2 dan 3, mana SP nya pak, namun pihak pemdes belum menerima lampiran berkas SP dari Kades yang memberhentikan, termasuk saya tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan lampiran SP untuk saya,”ungkapnya.
Aktivis Kab Kerinci Afrial alias Pak Altaf panggilan sehari hari di desanya, angkat bicara, bahwa
Pemberhentian perangkat desa itu tidak gampang karena ada tahapan. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.” Beber Pak Altaf.
Harianto kades Lolo Hilir dalam hal ini tidak Proporsional dalam menyatakan sikap dan keputusan, melanggar ketentuan pemerintah dan mengangkangi aturan prosedur pemberhentian perangkat desa,” Tutup Pak Altaf.
Setelah berita ini di publish, Kades Harianto Belum dapat di konfirmasi.
(Mul)