Dilihat: 5x

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik peredaran produk susu kedaluwarsa yang telah dimanipulasi label tanggal kedaluwarsanya dan dijual kembali ke pasaran. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, di wilayah Bogor dan Depok, dengan total empat orang diamankan serta ratusan dus susu disita sebagai barang bukti.

“Tindakan ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi konsumen utama produk susu. Kami akan tindak tegas pelaku yang sengaja mengedarkan produk pangan kedaluwarsa,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penjualan susu dengan harga tak wajar dan label kedaluwarsa yang mencurigakan. Tim Resmob Satreskrim Polresta Bogor Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah toko grosir di Jalan Raya Pangkalan 1 No. 16, RT 003/RW 007, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu kemasan kotak yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa, namun label tanggalnya sudah diganti. Pemilik toko, Muhammad (53 tahun), dan rekannya, Fitria (27 tahun), langsung diamankan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan lain di wilayah Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pada pukul 18.30 WIB hari yang sama, dua pelaku lainnya, Ilham dan Khairil Anwar, turut ditangkap bersama 300 dus susu Indomilk kemasan kotak yang telah diganti label kedaluwarsanya.

Modus para pelaku adalah membeli produk susu yang sudah kedaluwarsa atau masuk kategori “reject” dengan harga murah. Mereka kemudian mencabut label lama, mencetak ulang label baru dengan tanggal kedaluwarsa yang dimundurkan, dan menjual kembali produk tersebut seolah masih layak konsumsi. Produk ini dijual dengan harga sekitar Rp75 ribu per dus, lebih murah dibanding harga pasaran.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 404 dus susu, terdiri dari berbagai jenis kemasan. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi untuk pendalaman kasus, termasuk di antaranya Yogi Jayusman, Muhammad Yusuf, Ari Wicaksono Sulistio, Euis Yuningsih, dan Annisa Lutfiah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memeriksa label kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan dan minuman, terlebih bila ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.

Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Penelusuran terhadap kemungkinan distribusi barang di wilayah lain juga masih terus dilakukan.

Laporan: Parlindungan, S. A.Md. Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *