Dilihat: 4x

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Rantau prapat, Senin 16/6/2025, didepan hakim yang mulia terdakwa Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka, dalam perkara pidana narkotika dengan nomor kasus 103/Pidsus/ 2025/ Pengadilan Negri Rantau prapat melalui kuasa hukumnya dari Kantor advokat Bela Rakyat Indonesia menyampaikan Nota Pembelaan ( Pledoi )

Dalam nota pembelaan ( Pledoi ) yang disusun tim penasihat hukumnya yaitu Halomoan Panjaitan SH, Nasir Budian syah, SH, Siti Rahmah Sitepu SH, Hamdani HasibuanSH, Saddam Husein SH yang terdiri 39 halaman yang berisikan tentang Pendapat dan Fakta-fakta hukum pada kasus yang didakwakan kepada Khairil arifin alias Dedek kunto alias Deka yang didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 18Tahun Penjara denda Rp 2 milyar subsider satu tahun penjara diduga tuntutan ini berdasarkan asumsi Jaksa Penuntut Umum bukan berdasarkan fakta persidangan

Kepada Reporter JPN Tivi Halomoan Panjaitan, SH menyampaikan ada tiga point yang disampaikan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan yang pertama ada fakta hukum yang terungkap pada persidangan sebagai alat bukti surat maupun keterangan yang mana isi tuntutan jaksa penuntut umum itu keterangan saksi yang dituangkan dalam isi tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang diterangkan saksi dalam persidangan.
Kemudian point kedua adalah kesimpulan dan terakhir adalah mohon keadilan supaya terdakwa dinyatakan bebas tidak terbukti bersalah sebagaimana pasal 91 hukum acara pidana.

Halomoan Panjaitan SH menyampaikan harapan mohon Majelis Hakim dapat memutus perkara sesuai dengan apa yang terungkap pada persidangan.

Nasir Budiansyah SH menambahkan keterangannya kepada reporter jpn tivi dakwaan kepada Khairil arifin arifin dituduhkan menggunakan akun facebook China lain untuk melakukan transaksi Narkoba.tetapi keterangan ahli itu wajib ada transkip digital forensik dari hand phone milik terdakwa.

Menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang disusun dan disampaikan oleh para kuasa hukum dari Khairil arifin alias Dedek Kunto alias DK, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis.

Kabiro JPN
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *