Dilihat: 7x

Bandung – jurnalpolisi.id

Aksi nekat seorang pria berinisial AD (37) nyaris berujung fatal setelah kepergok mencoba mencuri sepeda motor milik pelanggan di depan Warkop Silih Asih, Jalan Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, pada Jumat, 13/06/2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Warga yang geram sempat menghajarnya sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah menikmati makan malam di warkop tersebut. Pada saat bersamaan, pemilik warung melihat seorang pria mencurigakan yang tampak mengutak-atik sepeda motor yang terparkir di depannya.

“Pemilik warkop melihat seseorang mencurigakan mengutak-atik motor dan langsung memberitahu pemilik kendaraan. Korban pun langsung meneriaki pelaku dengan sebutan ‘maling’,” ungkap Kombes Hendra dalam keterangannya pada Minggu, 15/06/2025.

Teriakan tersebut memicu reaksi cepat dari warga sekitar. Tanpa menunggu lama, massa langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Emosi yang memuncak membuat pria itu menjadi bulan-bulanan sebelum aparat dari Polsek Dayeuhkolot tiba di lokasi.

“Benar, sebelum kami tiba, pelaku sempat dihajar massa. Namun kami segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja.

Dalam pengembangan awal, diketahui pelaku tidak beraksi sendiri. Ia diduga berdua dengan rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib. Sementara itu, AD kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Dayeuhkolot.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B-4430-FTG milik korban, serta sebuah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

Meski pelaku mengaku baru pertama kali mencoba mencuri, pihak kepolisian belum langsung percaya begitu saja. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menggali kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain.

Kapolsek Triyono turut mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor, terutama di lokasi yang ramai dan terbuka.

“Kami dari Polsek Dayeuhkolot menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat-tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan umum,” ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, AD kini terancam hukuman pidana berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Dikeluarkan di Bandung, 15/06/2025
Oleh Bid Humas Polda Jabar
JURNAL POLISI NEWS | (M. Yp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *