Dilihat: 8x

Asahan, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), Irmansyah, SE, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 554 Tahun 2025. SK tertanggal 17 Februari 2025 itu menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha (PPIB) di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut tahun 2025.

Dalam lampiran peta nomor 0718, wilayah Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, yang sebelumnya ditandai sebagai kawasan moratorium (berwarna merah manggis), kini telah berubah menjadi putih. Perubahan ini berarti kawasan tersebut tidak lagi dilarang untuk penerbitan izin lokasi atau rekomendasi bupati.

Padahal, dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2023 tanggal 22 November 2023, lokasi tersebut masih berada dalam kawasan moratorium PPIB untuk lahan gambut dengan luasan ±530 hektar.

Diduga untuk Kepentingan Perusahaan Tertentu

Perubahan ini memicu kecurigaan dari LKLH. Irmansyah menilai ada indikasi kuat bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan untuk memuluskan kepentingan perusahaan perkebunan sawit tertentu, agar Pemkab Asahan dapat menerbitkan izin lokasi maupun rekomendasi guna mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

“Perubahan status ini sangat kami sesalkan. Seharusnya Kementerian Kehutanan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kami menduga ada gratifikasi di balik perubahan ini yang membuka celah bagi perusahaan untuk masuk ke kawasan gambut,” ujarnya.

Irmansyah menambahkan bahwa perubahan kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019, yang menegaskan penghentian pemberian izin baru serta penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Dalam inpres tersebut, Bupati Asahan diinstruksikan secara jelas untuk tidak menerbitkan rekomendasi atau izin di kawasan gambut.

Akan Ajukan Telaahan ke Pemerintah Pusat dan DPR-RI

Sebagai bentuk keberatan, LKLH akan mengirimkan surat permohonan pengkajian dan telaahan kepada Kementerian Kehutanan dan DPR-RI. Mereka meminta agar keputusan SK Menteri Kehutanan 2025 dikaji ulang dan dikembalikan seperti semula, sesuai dengan ketentuan moratorium tahun 2023.

“Kami ingin kawasan Desa Bangun tetap berada dalam peta moratorium PPIB, demi menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat ekosistem gambut di wilayah itu,” pungkas Irmansyah.

Oleh Yusdianto SP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *