Sampang – jurnalpolisi.id
Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Batioh menuai sorotan setelah diketahui dilakukan secara sepihak oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait maupun unsur pemerintahan desa.
Keputusan mendadak ini nemuai kontroversi terhadap banyak pihak, termasuk perangkat dan masyarakat Desa Batioh, Pasalnya langkah kebijakan pihak PJ. Kades di nilai kurang transparan dengan tidak adanya musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya pada pihak Badan Musyawarah Desa(BPD).
Adapun Sekdes dan Bendahara yang sebelumnya, diketahui telah menjalankan tugasnya selama ini tanpa adanya pelanggaran atau persoalan kinerja yang mencolok.
Salah satu tokoh masyarakat wahyu menyayangkan langkah Pj Kades yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Mereka berharap ada evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut serta proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua BPD Desa batioh farid mengatakan Gak ada konfirmasi tau-tau cuman BPD di kirim surat pemecatan malem senin tgl 9 itu aja.Ujar Ketua BPD
“Lanjut Pihak kecamatan maupun instansi yang berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengklarifikasi dan meninjau proses pemberhentian ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan serta menjaga kondusivitas di lingkungan Pemerintah Desa Batioh.
Adapun PJ Desa Batioh saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat Whatsapp belum juga ada respon, bahkan sampai berita ini di naikkan PJ Kades juga Belum juga merespon, di duga pihak PJ Kades Batioh sengaja menghindari konfirmasi wartawan.(AT)