Dilihat: 4x

Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Dramaga bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) memusnahkan 1.500 botol minuman keras (miras) oplosan jenis ciu dan arak Bali serta empat jeriken berisi 40 liter, Kamis, 12 Juni 2025, di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Pemusnahan dilakukan dengan mesin road stone mini dan menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543 tingkat kecamatan.

Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menjelaskan operasi gabungan tiga pilar—Polsek, Koramil, dan pemerintah kecamatan—menyasar peredaran miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas polisi. Kami terus bersinergi dengan Koramil, Forkopimcam, dan warga agar Dramaga tetap kondusif,” ujarnya.

Menurut Desi, penertiban miras akan digencarkan selama ia menjabat demi memastikan lingkungan aman dan nyaman. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor serta para pejabat kecamatan dan desa.

Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau warga melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas, tindak kriminal, atau praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau nomor aduan Polres Bogor 0812-1280-5587. Layanan ini tersedia 24 jam,” tegasnya.

Melalui pemusnahan ini, Polri berharap masyarakat merasakan kehadiran aparat dalam memberikan rasa aman sekaligus menekan peredaran miras oplosan di wilayah Dramaga.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *