Dilihat: 5x

Jakarta, jurnalpolisi.id

13 Juni 2025 — Gelombang kemarahan publik atas kejahatan lingkungan di Konawe, Sulawesi Tenggara, kini meledak di jantung Ibu Kota. Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Aktivis Muda Indonesia (PERGAM Indonesia) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan penuh amarah di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Aksi ini menjadi alarm keras bagi institusi hukum dan politik nasional untuk tidak tutup mata terhadap kejahatan lingkungan yang semakin brutal dan sistematis.

Dalam orasi yang mengguncang gerbang Mabes Polri, Ketua Umum PERGAM Indonesia, Asvin, mengecam keras pembiaran terhadap praktik ilegal logging yang disebutnya telah menghancurkan ekosistem hutan Konawe secara massif. Ia menuding adanya oknum elite daerah yang diduga menjadi aktor utama di balik kerusakan tersebut.

“Kami menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua II DPRD Konawe berinisial NF, yang namanya dikaitkan langsung dengan praktik pembalakan liar melalui perusahaan bernama PT Konawe Berkah Bersama (PT. KBB). Jika ini tidak segera ditindak, kami patut curiga ada pembiaran struktural!” tegas Asvin dengan nada tinggi.

Menurut data investigatif yang dihimpun PERGAM, perusahaan PT. KBB telah melakukan aktivitas pembabatan hutan dalam skala luas, mengakibatkan laju deforestasi mencapai 4,69 ribu hektare (Kha) per tahun hingga akhir 2024. Angka ini bukan hanya mencerminkan kelalaian, tetapi menjadi bukti nyata kejahatan ekologis terencana.

PERGAM tak hanya bicara data di atas kertas. Tim mereka telah melakukan investigasi lapangan dari wilayah Asinua hingga Ameroro, dan menemukan indikasi kuat adanya praktik pengolahan kayu yang tidak memiliki izin sah. Dengan modus perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Rakyat, pihak perusahaan diduga memanipulasi legalitas demi membungkus kejahatan kehutanan dengan narasi hukum yang menyesatkan.

“Jangan bodohi publik dengan akrobat hukum! Ini jelas-jelas pembalakan liar berskala besar yang dibungkus dengan kertas izin palsu. Kami punya bukti-bukti lapangan. Kami tantang aparat hukum untuk turun langsung!” seru Asvin lantang, disambut teriakan ‘Tolak Pembalakan Liar!’ oleh para demonstran.

Lebih jauh, Asvin menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b jo. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan denda hingga Rp20 miliar, terutama jika dilakukan secara terorganisir.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap hutan negara. Penjarakan pelakunya, termasuk oknum pejabat yang terlibat! Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kepentingan politik!” tegas Asvin.

Tak hanya aparat kepolisian yang digedor, massa juga mendatangi kantor DPP Partai NasDem. Mereka menuntut Surya Paloh selaku Ketua Umum untuk memecat NF secara tidak hormat sebagai kader partai. Menurut PERGAM, membiarkan NF tetap menjabat adalah bentuk pengkhianatan terhadap integritas partai dan pengabaian terhadap krisis lingkungan nasional.

“Jabatan politik bukan tempat bersembunyi dari hukum! Bagaimana mungkin seseorang yang malas berkantor, kerap mangkir dari tugas DPRD, dan diduga kuat menjadi otak intelektual pembalakan liar, masih dilindungi? Ini penghinaan terhadap konstituen dan terhadap akal sehat rakyat!” tambahnya.

PERGAM menegaskan bahwa kerusakan hutan bukan ulah masyarakat kecil, melainkan buah dari kolusi antara korporasi rakus dan elite kekuasaan daerah. Mereka mengingatkan bahwa jika hukum terus tebang pilih, maka negara sedang menggali kuburnya sendiri dalam urusan kepercayaan publik.

Aksi ini ditutup dengan seruan keras agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terutama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jika negara tidak hadir dalam kejahatan lingkungan ini, maka rakyat akan terus dikorbankan. Negara harus memilih: berdiri bersama rakyat atau jadi kaki tangan cukong hutan! Hukum jangan main mata, jangan masuk angin!” tutup Asvin dengan suara lantang dan menggema.( Anas L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *