Dilihat: 5x

Baramban, Awayan – jurnalpolisi.id

Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan | 12 Juni 2025
Warga Desa Baramban, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, menyampaikan keresahan atas aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bernama Suharni. Kegiatan penambangan yang berlangsung tanpa izin ini dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Ironisnya, lokasi tambang tersebut hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari Kantor Polsek, Kantor Kecamatan, dan Koramil setempat. Namun hingga kini, belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

“Kami heran, mengapa aktivitas yang begitu dekat dengan pusat pemerintahan dan aparat keamanan bisa berlangsung tanpa hambatan? Apakah pelaku kebal hukum?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Warga mendesak agar pemerintah dan aparat segera mengambil langkah tegas. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Penutupan segera terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
  2. Tindakan hukum yang adil dan transparan terhadap pihak yang terlibat.
  3. Evaluasi kinerja aparat pemerintah dan penegak hukum setempat yang dinilai lalai dan membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi.

Menurut warga, keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara ekologis dan ekonomi. Kerusakan lingkungan, potensi bencana, dan hilangnya potensi pendapatan daerah menjadi kekhawatiran nyata yang mereka hadapi.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Balangan bersama aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata demi menegakkan hukum dan menjaga keselamatan lingkungan serta keberlangsungan hidup warga Desa Baramban.

Jurnalis: Farouk Jibril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *