Bogor, jurnalpolisi.id
Polsek Dramaga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang berkedok warung ponsel di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama tim piket fungsi pada Selasa (10/06/2025).
Laporan awal disampaikan warga melalui akun media sosial resmi Polsek Dramaga di Instagram dan TikTok. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di kawasan Leuwikopo, Desa Babakan.
“Saat dilakukan pengecekan, warung dalam kondisi tutup dan telah ditinggalkan pemiliknya. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat indikasi aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut,” ujar IPTU Desi Triana.
Meskipun beberapa warga sekitar menyebut warung tersebut hanya menjual aksesoris ponsel, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
IPTU Desi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Dramaga.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran obat-obatan terlarang. Polsek Dramaga siap hadir dan bertindak demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama,” tandasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dramaga dalam merespons cepat setiap pengaduan warga serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor