Merangin, Jambi — jurnalpolisi.id
Dalam hasil mediasi kasus dugaan kekerasan yang menimpa siswa berinisial (B), kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Kesepakatan damai tersebut ditempuh melalui mediasi bersama, dengan kesepakatan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan membantu biaya pengobatan korban agar dapat kembali beraktivitas seperti semula. Mediasi berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2025.
Kasus ini telah mendapatkan titik terang setelah dilakukan klarifikasi oleh berbagai pihak terkait. Proses mediasi berlangsung di Kantor Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.
Berikut pernyataan Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Merangin, Karno:
“Ini adalah sebuah musibah. Kita semua tidak pernah tahu kapan musibah datang, dan tentu kita tidak menginginkan kejadian seperti ini terjadi. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Mediasi yang dimulai sejak kemarin akhirnya mencapai kesepakatan hari ini. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dalam musyawarah yang dilaksanakan pada 11 Juni 2025 di Kantor Desa Tambang Emas, dibahas penyelesaian masalah antara pihak pertama dan pihak kedua. Kejadian bermula saat anak dari pihak pertama mengalami kecelakaan hingga patah tulang saat bermain bola dengan anak dari pihak kedua.
Pemerintah Desa Tambang Emas turut memfasilitasi proses mediasi dan memastikan permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik. Musyawarah juga disaksikan oleh sejumlah saksi, termasuk Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Merangin, serta dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan damai akhirnya tercapai dan kasus dinyatakan selesai. (Rahma/Tim)