Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya Advokat dan Konsultan Hukum La Lati.,S.H bersama team yakni Veri Kurniawan S.ST.,S.H , Moch Saleh Picky.A. S.H dan Ari Bagus Pranata mendampingi SSY Warga Dusun Krajan RT.02/ Rw.02 Desa Paspan Kec Glagah Kab Banyuwangi adalah salah satu korban yang melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Banyuwangi pada Senin 02/06/2025 yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ATD Alias ” Jhon Sambo” (Nama samaran) dia mengaku sebagai pengacara berkantor di Perumahan Gardenia Pakis Banyuwangi yakni kantor hukum “Jhon Sambo Law Firm & Pertners”
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan di perumahan Gardenia oleh Team Kuasa Hukum korban ternyata kantor Hukum “Jhon Sambo Law Firm & Partners ” tersebut ternyata tidak ditemukan.
Sementara itu dalam berbagai penelusuran awak media yang telah terkonfirmasi dengan valid ternyata, tidak hanya SSY yang menjadi Korban Penipuan dan penggelapan dari ATD Alias Jhon Sambo hal ini diperkuat dengan berbagai Laporan Polisi yang telah masuk pada layanan Pengaduan Polresta Banyuwangi semakin menuai sorotan publik secara serius
Ditemui awak media pada Senin 9/6/2025
La Lati SH bersama Teamnya mengatakan Terlapor ATD yang menjuluki dirinya sebagai “Jhon Sambo” dengan melakukan berbagai rangkaian kasus dugaan Penipuan dan penggelapan sangat dan sangat “Sensitif” bagi Institusi Kepolisian Republik Indonesian, terlebih lagi jika berbagai Laporan Polisi yang telah masuk di Polresta Banyuwangi
“Sampai saat ini belum ada Atensi khusus dari Pimpinan Kepolisian dimana Terlapor “JHON SAMBO” sampai saat inipun dibiarkan berkeliaran dengan bebas dan secara masiv menjalankan aksinya hingga menelan banyak korban di Banyuwangi tegas Kuasa Hukum korban,” ujar Lalati SH., Senin (09/06/2025).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa modus yang diduga dilakukan menunjukkan adanya upaya yang terencana, serta menyasar masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum.
Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikan dugaan-dugaan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami tetap berpegang pada asas hukum bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, kami berharap laporan-laporan dari para korban dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh,” tambahnya.(Boby)