Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika dan minuman keras ilegal dalam operasi periode April hingga Mei 2025. Sebanyak 56 tersangka diamankan dalam 45 laporan polisi, dengan barang bukti mencakup narkoba berbagai jenis hingga ribuan liter minuman keras jenis ciu.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolresta Bogor Kota, melalui Wakapolresta, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., pada Senin (9/6/2025) di Mapolresta Bogor Kota mengungkapkan bahwa dari hasil operasi tersebut, ditemukan jaringan besar pengedar narkotika dan peracik miras ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jakarta.
Penggerebekan Gudang Miras Ciu
Salah satu pengungkapan besar dilakukan Sat Res Narkoba bekerja sama dengan Polsek Bogor Timur. Berdasarkan informasi pengiriman miras ciu dari Jawa menuju Kota Bogor menggunakan truk, petugas berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan di kawasan Tajur Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan:
- 120 dirigen kosong ukuran 30 liter,
- 54 dus berisi ciu, masing-masing 24 botol.
Pengembangan dilakukan ke sebuah gudang di Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, yang menjadi tempat peracikan dan distribusi. Di lokasi, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita:
- 130 dirigen berisi ciu ukuran 30 liter,
- 1.569 botol ciu,
- 1 dirigen biang arak Bali,
- 100 botol arak Bali,
- 2.000 botol kosong,
- 10.000 tutup botol berbagai warna,
- 3 set alat ukur kadar alkohol,
- 3 galon air kosong, dan
- 3 ember plastik.
Dua pelaku, Sukono dan Sriyanto, mengaku mendapat upah Rp40.000 per dirigen untuk pekerjaan tersebut. Kelima tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota.
Ungkap Kasus Narkotika: Sabu, Tembakau Sintetis, hingga Ekstasi
Polresta Bogor Kota juga mencatat dua pengungkapan penting terkait narkotika.
Unit 1 berhasil mengamankan tersangka K.A.W (43 tahun) di Sindangsari, Bogor Timur, dengan barang bukti sabu seberat 73,87 gram brutto yang disimpan di dalam karung pakaian. Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan lapas.

Sementara itu, Tim Opsnal Unit 4 mengungkap kasus lain yang melibatkan tersangka Z.A.P (29 tahun) di kawasan Bantar Jati, Bogor Utara. Dari hasil penggeledahan ditemukan:
- Sabu seberat 55,94 gram brutto,
- Tembakau sintetis seberat 1,30 gram,
- Plastik klip, sedotan, dan alat konsumsi lainnya.
Barang-barang tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial A (DPO), yang menitipkannya untuk diedarkan kembali. Jaringan ini diketahui berasal dari Jakarta.
Barang Bukti Narkoba yang Disita:
- Sabu: 360,74 gram
- Tembakau sintetis: 1,56 gram
- Ganja: 127,10 gram
- Obat keras terbatas: 57.418 butir
- Psikotropika: 2.791 butir
- Ekstasi: 327 butir
Ancaman Hukum
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, antara lain:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- UU No. 17 Tahun 2007 tentang Kesehatan,
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
- Pasal-pasal KUHP terkait pangan dan distribusi ilegal bahan beralkohol.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor