Pematang Siantar, jurnalpolisi.id
Rabu 4 Juni 2025 – Cuaca cerah siang ini di Kota Pematang Siantar menjadi latar pertemuan penting antara Yusdianto, S.P., Partuanon Jamansen Purba Tambak, S.E., dan Sukadi. Pertemuan tersebut diawali dengan makan siang bersama, dilanjutkan dengan minum kopi dan teh manis, sebelum akhirnya memasuki sesi diskusi yang berlangsung hangat dan serius.
Tiga topik utama menjadi fokus pembahasan dalam diskusi tersebut, yaitu:
- Putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi lahan di Riau,
- Tawaran dari ahli waris almarhum Raja Jintan Ali di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei),
- Penyelesaian lahan di kawasan Tanjung Pinggir, Pematang Siantar.
Dalam kesempatan tersebut, Yusdianto, S.P. menyampaikan bahwa seluruh objek akan dikerjakan dengan prinsip skala prioritas. Ia juga memberi ruang kepada rekan-rekannya untuk menentukan objek mana yang layak dijadikan prioritas utama.
Menanggapi hal tersebut, Partuanon Jamansen Purba Tambak, S.E. menyatakan bahwa lahan di Tanjung Pinggir patut menjadi perhatian utama untuk segera diselesaikan. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Sukadi, yang menilai bahwa penyelesaian lahan Tanjung Pinggir harus didahulukan sebelum menangani objek lainnya.
Diskusi yang berlangsung hingga sore hari akhirnya menyimpulkan skala prioritas penyelesaian lahan sebagai berikut:
- Penyelesaian lahan Tanjung Pinggir, Pematang Siantar,
- Eksekusi lahan kebun sawit berdasarkan putusan dan fatwa Mahkamah Agung,
- Penyelesaian lahan milik ahli waris almarhum Raja Jintan Ali di Kabupaten Sergei.
Diskusi selesai pada pukul 17.00 WIB, dan para peserta kembali ke kediaman masing-masing dengan membawa hasil keputusan yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.