Dilihat: 6x

Penyarang, Cilacap- jurnalpolisi.id

“Sekretaris Desa (Sekdes) Penyarang, Agus, diduga tidak transparan dan detail dalam memberikan informasi mengenai realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) ketika dikonfirmasi oleh awak media. Pernyataan Agus yang menyebut keterbatasan wewenang dalam menjelaskan rincian penggunaan Dana Desa menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan anggaran di tingkat desa.

Saat ditemui di kediaman pribadinya pada Minggu (01/06/2025), Agus enggan memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan ADD. “Yang jelas kalau ditanya masalah realisasi anggaran dana desa berapa, saya tidak bisa menjelaskan karena wewenang saya terbatas. Lebih baik langsung saja ke Kadesnya untuk lebih berhak menjawab,” terangnya, mengarahkan awak media untuk langsung bertanya kepada Kepala Desa.

Ketertutupan ini kontras dengan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana Desa, yang krusial untuk akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Ketika ditanya perihal insentif bagi anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat), Agus menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kegiatan yang ada di desa, bukan secara periodik bulanan atau triwulanan. Namun, ia tidak dapat mengingat besaran insentif yang diterima. “Anggota Linmas di desa kami berjumlah 13 orang dan saya tak ingat berapa insentifnya,” ujar Agus.

Meskipun demikian, Agus mengonfirmasi salah satu penggunaan Dana Desa, yaitu untuk pembuatan sumur bor. “Sumur bor memang ada dari dana desa itu untuk persiapan pengairan sawah ketika musim kemarau saja,” lanjutnya.

Pernyataan Sekdes Agus yang terus-menerus merujuk pada keterbatasan wewenangnya, justru semakin memunculkan keraguan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Penyarang. Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan secara transparan dan akuntabel.
(Ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *