Dilihat: 8x

Ket Gambar : Foto ilutrasi

Bandung – jurnalpolisi.id

Sehubungan dengan telah dimuatnya berita di media online https://jurnaltimes.com/ pada tanggal 26 Mei 2025 dengan judul “Kampung Tengah Tiga, Desa Tanjung Haloban Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Akan Lidik”, dalam hal ini pihak redaksi memberikan hak jawab/Koreksi atas pemberitaan tersebut dan sekaligus mohon maaf kepada seluruh pembaca,

Demikian uraian hak jawab dari Kantor Hukum LBH Arjuna Justicia, mewakili klien kami atas nama:

Nama: SUKRI ALIAS ONENG
TTL: Kampung Tengah, 31 Desember 1967
Alamat: Kampung Tengah II, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
Pekerjaan: Wiraswasta

Dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan yang menyebut atau mengaitkan nama klien kami sebagai pemilik atau pensuplai narkoba, sebagaimana tertera dalam salah satu kutipan dalam pemberitaan:

“…barang diperoleh dari Oneng dan kurirnya yang selalu membawa barang narkotika jenis sabu tersebut Era yang diantarkan langsung kepada Cebong dan Idar…”

Kami menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik klien kami, karena:

  1. Klien kami tidak pernah lagi terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan narkotika sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Bahkan klien kami telah menyampaikan bantahan kepada awak media saat diminta konfirmasi bahwa ia sudah lama tidak beroperasi dalam aktivitas yang dimaksud.
  2. Namun, justru dalam pemberitaan tersebut, nama klien kami tetap dicantumkan secara langsung sebagai bagian dari dugaan jaringan pengedar narkoba, tanpa bukti dan tanpa konfirmasi yang sah, sehingga berpotensi menyesatkan publik serta mencemarkan nama baik.
  3. Kami menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi asas keberimbangan dan akurasi informasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban media untuk menyajikan berita secara faktual, berimbang, serta memberikan hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
  4. Oleh karena itu, melalui hak ini, kami menyatakan keberatan secara tegas atas substansi pemberitaan yang menyudutkan dan menyebut nama klien kami tanpa dasar dan tanpa adanya proses hukum yang sah.
  5. Kami meminta redaksi untuk memuat hak jawab dan koreksi ini dalam ruang dan penempatan yang sama dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Pers, dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak diterimanya hak jawab ini.
  6. Apabila hak jawab ini tidak dipenuhi, maka kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata, karena pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik klien kami dan diduga melanggar ketentuan dalam UU ITE serta KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Demikian hak jawab/koreksi ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi demi menjaga marwah hukum dan profesionalitas jurnalistik. Atas perhatian dan kerja sama dari pihak redaksi kami ucapkan terima kasih.

Rantauprapat, 28 Mei 2025

Hormat Kami,
Kuasa Hukum

SAMHASRI RITONGA, S.H.
Dr. MUHAMMAD YUSUF SIREGAR, S.H.I., M.H.
Advokat / LBH ARJUNA JUSTICIA
Jl. Sempurna No. 11, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *