Dilihat: 8x

Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H. melalui Tim Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor dan handphone milik teman kencan sejenis.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RK (20), warga Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, yang bekerja sebagai karyawan Alfamart.

Korban mengaku berkenalan dengan pelaku berinisial AR (34), warga Desa Pematang Tanah Seribu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, melalui aplikasi kencan sesama jenis bernama Hero. Setelah berkenalan, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya sepakat bertemu dan menginap di Hotel Parna Jaya.

Setelah melakukan hubungan badan, pelaku lebih dahulu mandi, disusul oleh korban. Namun, usai mandi, korban mendapati bahwa sepeda motornya yang diparkir di garasi hotel telah raib, beserta satu unit handphone merek Infinix miliknya.

Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti di wilayah Desa Simpang Dolok. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional tim di lapangan, serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan melalui media sosial atau aplikasi daring.

Liputan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara – Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *