Dilihat: 5x

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum LSM yang mengaku wartawan terhadap Kepala Desa Pelayang Raya memicu sorotan tajam publik. Tak hanya mengecam tindakan pemerasan, sejumlah aktivis juga menyoroti sikap Kepala Desa yang menyerahkan uang senilai Rp 3 juta kepada pelaku , meskipun belum ada pembuktian adanya penyelewengan.

Salah satu aktivis terkemuka di Kerinci, Iwan Efendi, mendesak Inspektorat Kota Sungai Penuh dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Pelayang Raya kecamatan Pondok Tinggi selama Kades Supriadi menjabat hingga tahun Anggaran 2024.

“Kami mengecam keras pemerasan oleh oknum mengaku wartawan. Tapi yang menjadi tanda tanya besar, mengapa kepala desa begitu mudah menyerahkan uang..? 

Kalau tidak ada penyelewengan, kenapa takut?” ujar Iwan dalam pernyataan resminya.

Menurut Iwan, respons kepala desa justru memperkuat dugaan bahwa ancaman si oknum mengaku wartawan bukan tanpa dasar. Ia menilai penting bagi aparat pengawas internal untuk bertindak cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik tidak terkikis.

“Inspektorat tidak boleh tutup mata. Ini menyangkut uang rakyat. Harus ada audit menyeluruh, tidak cukup hanya memeriksa kepala desa di atas kertas,” tegasnya.

Iwan bahkan menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Inspektorat Kota Sungai Penuh jika tuntutan audit tidak segera ditindaklanjuti.

“Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat ini,  kami akan turun ke jalan. Ini soal transparansi dan tanggung jawab. Jangan biarkan dana desa menjadi celah praktik gelap,” pungkasnya.

Kasus ini kini bukan hanya soal oknum mengaku wartawan yang mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan Dana Desa yang selama ini menjadi tumpuan pembangunan di tingkat paling bawah.

Transparansi dan akuntabilitas dana publik menjadi harga mati. Aktivis dan masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan BPK.

Di tempat terpisah, Syopyan aktifitas kab kerinci dan kota sungai penuh juga berkomentar, perbuatan yang di lakukan kades, dalam kaca mata hukum sama sama salah, yang memberi dan menerima hukumannya sama, sama sama bisa di pidana. Jangan dikira kades bisa lepas dari jeratan pidana,”Tegasnya.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *