Dilihat: 5x

Cirebon – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor di area pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa memilukan yang terjadi pada Jumat pagi, 30/05/2025 itu merenggut 19 nyawa dan menyebabkan sejumlah alat berat tertimbun.

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu siang, 01/06/2025, di Mapolresta Cirebon, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, mengumumkan langsung status hukum dua pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Turut hadir sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal, seperti Danrem 063/SGJ, Dandim 0620, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AK (59), warga Desa Bobos, selaku pengelola tambang, dan AR (35), yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diketahui mengabaikan sejumlah peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

“Sudah diberi teguran tertulis sebanyak dua kali, yaitu pada 06 Januari dan 19 Maret 2025. Tapi tetap tidak digubris. Mereka tetap beroperasi tanpa dokumen RKAB yang sah dan tanpa memikirkan keselamatan kerja,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar.

Tragedi terjadi ketika proses penggalian batu jenis limestone dan trass masih berlangsung. Tiba-tiba, tebing setinggi puluhan meter runtuh dan menimbun sejumlah alat berat serta para pekerja. Dari proses evakuasi yang dilakukan sejak hari pertama, tercatat 19 pekerja dinyatakan meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dump truck, ekskavator, serta berbagai dokumen perizinan dan larangan yang diabaikan. Pemerintah daerah pun secara resmi mencabut izin operasi produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah yang menjadi pemilik sah lahan tambang tersebut.

Penegakan hukum dalam kasus ini mengacu pada beberapa dasar hukum serius. AK dan AR dijerat Pasal 3 jo Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban penyediaan alat pelindung diri dan perlindungan keselamatan kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat pihak turut serta.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengungkapkan bahwa izin tambang tersebut telah kedaluwarsa sejak November 2020. Lebih parahnya, pihak tambang tidak lagi mengajukan RKAB pada 2023 dan 2024, meski sudah berulang kali diperingatkan. Peringatan terakhir pun dikirim pada 19 Maret 2025 agar operasional dihentikan.

Sebagai langkah pengamanan tambahan, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM kini ditempatkan di lokasi selama 24 jam guna memantau risiko longsor susulan yang bisa saja terjadi kapan saja.

Kapolresta Cirebon menegaskan, tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk peringatan tegas terhadap pelaku usaha yang abai terhadap keselamatan kerja dan merugikan nyawa manusia.

“Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang mengabaikan keselamatan kerja dan membahayakan masyarakat,” tutupnya.

Bandung, 01/06/2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
| JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *