Dilihat: 7x

Pematang Siantar, jurnalpolisi.id

Senin, 2 Juni 2025 Ahli waris Alm. Raja Nalu Purba Tamba, seorang veteran dengan pangkat terakhir kapten, hadir di Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk menghadiri sidang sebagai tergugat dalam perkara sengketa tanah milik almarhum.

Alm. Raja Nalu Purba Tamba diketahui memiliki lima orang anak sebagai ahli waris, terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan. Saat ini, hanya dua orang ahli waris yang masih hidup.

Sidang yang berlangsung pada pukul 10.21 WIB dipimpin oleh hakim ketua, yang membuka persidangan dengan mempertanyakan sejumlah hal kepada pihak penggugat maupun tergugat. Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada penggugat adalah apakah mereka mengenal Alm. Raja Nalu Purba Tamba, yang dijawab penggugat dengan tidak mengenal.

Hakim ketua juga mempertanyakan keberadaan pengacara dari pihak penggugat, yang ternyata tidak hadir karena alasan ada acara atau kegiatan lain. Sementara itu, kepada tergugat, hakim menanyakan terkait alamat Watson Purba, yang menurut laporan dari pihak pos/paket, alamat tersebut tidak dikenal saat surat dikirimkan.

Pada pukul 10.31 WIB, hakim ketua menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 16 Juni 2025.

Kasus ini menarik perhatian karena diduga terkait dengan praktik mafia tanah. Kepada Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, diharapkan dapat membaca dan memantau perkembangan kasus ini, mengingat munculnya dugaan adanya permainan mafia tanah dalam sengketa ini.


Oleh:
Yusdianto, S.P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *