Batu Bara, jurnalpolisi.id
Minggu (1 Juni 2025) Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lintas Talawi menuju Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara. Insiden ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Raihan Matondang (18), bersama dua temannya, Revan Sitanggang (18) dan Kristian (18), yang bertabrakan dengan dua unit sepeda motor Honda CB R150 tanpa nomor polisi yang diduga sedang melakukan balap liar.
Akibat kecelakaan tersebut:
- Raihan Matondang (18), pelajar asal Jl. Tengku Umar, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, mengalami luka robek di kepala, otak keluar, kaki kanan patah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Revan Sitanggang (18), pelajar, penumpang Supra X 125, mengalami luka lebam di kepala, tangan lecet, dan paha bengkak.
- Kristian (18), pelajar, penumpang lainnya, mengalami luka lecet di kepala, luka di tangan kiri, dan luka-luka di kaki. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kronologi kejadian:
Menurut saksi, sepeda motor Honda CB R150 datang dari arah Tanjung Tiram menuju Sei Bejangkar dengan kecepatan tinggi, diduga sedang melakukan balap liar. Dari arah berlawanan, Honda Supra X 125 yang dikendarai Raihan tak sempat menghindar, sehingga tabrakan pun terjadi dengan keras.
Tindak lanjut:
Setelah kecelakaan, kedua pengendara Honda CB R150 tanpa plat nomor langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mencari saksi-saksi untuk mengungkap kronologi lengkap serta mengidentifikasi pelaku balap liar tersebut.
Liputan: Husaini Yafizam, Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara