Ket. Gambar : Ibenuh, S. H.
Simalungun – jurnalpolisi.id
Pihak Kepolisian Sektor Bosar Maligas di Pasar Baru, Simalungun, Sabtu ( 31/5/2025) sekira pukul 10:00 WIB akan melakukan RJ (restroaktive justice) atau penyelesaian diluar peradilan perkara pemalsuan tanda tangan salah seorang anggota Moujana Nagori Mayang bernama Rahmad Hasibuan pada lembar surat pengunduran diri tertanggal 20 Desember 2024.
Dalam surat permohonan pengunduran diri yang dibubuhi materai tempel Rp. 10 Ribu tersebut, tertulis bahwa Rahmad Hasibuan selaku anggota Moujana Nagori Mayang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua Moujana Nagori Mayang yang masa baktinya terhitung mulai tahun 2019 sampai dengan 2027, bukan dari jabatannya sebagai anggota Moujana Nagori Mayang. Dan hal ini merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk dilaksanakannya pemilihan antar waktu anggota Moujana.
Pihak Polisi telah memeriksa Rahmad Hasibuan selaku pelapor, Amir Siregar sebagai saksi dan Marlian Batu Bara sebagai pelaku terlapor. Kepada penyidik di Mapolsek Bosar Maligas Marlian Batu Bara mengakui perbuatannya yang telah memalsukan tanda tangan pengunduran diri sebagai Moujana Nagori Mayang atas perintah Pangulu setelah boru Tampubolon gagal atau tidak berhasil membujuk Rahmad Hasibuan membubuhkan tanda tangannya pada surat pengunduran diri tertanggal 20 Desember 2024 tersebut.
Rahmad Hasibuan menyatakan secara tegas bahwa ianya tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri tertanggal 20 Desember 2024 dimaksud, meskipun seorang perempuan yang ia kenali sebelumnya bernama Lamhot Ratna Novita Tampubolon pernah menadatangi Rahmad di salah satu warung kopi untuk menandatangani surat pengunduran diri itu.
Marlian Batu Bara yang merupakan salah seorang pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sebelum pension bekerja di SMP Negeri di Pasar Baru, saat ini sedang menjalani cuci darah di Medan karena gagal ginjal, sehingga perkara tampak bertele-tele penanganannya dan restoaktive jusctice yang seyogiyanya diselenggaralan pada hari Selasa (27/5/2025) terpaksa diundur ke hari Sabtu (31/5/2025) karena bertabrakan dengan jadwal cuci darah Marlian Batu Bara.
Camat Bosar Maligas, Rosmardiah, S.E. dalam hal ini diwakili oleh Ibenuh, S.H. selaku Kasi Trantib Kantor Camat Bosar Maligas. Mengatakan bahwa permasalahan pemalsuan tanda tangan Rahmad Hasibuan pada lembar surat pengunduran diri sebagai Moujana Nagori Mayang adalah hal yang kecil dan sepele. Yang menurutnya tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi jika telah dilakukan perdamaian. Selain itu, posisi Rahmad Hasibuan sebagai Moujana telah dikembalikan melalui surat keputusan Camat Bosar Maligas yang baru.
Alumnus Universitas Simalungun, Fakultas Hukum ini pun lebih lanjut mengatakan bahwa Rahmat Hasibuan tidak kooperatif meski telah beberapa kali dilakukan pertemuan di kantor Camat Bosar Maligas yang dihadiri oleh Pangulu Nagori Mayang dan pada Moujana yang diangkat berdasarkan surat keputusan Camat Bosar Maligas nomor 400.10.2/2/2025 tanggal 14 Januari 2025 yaitu Sumanto (Ketua), Lamhot Ratna Novita Tampubolon (Wakil Ketua), Parulian Napitupulu (Sekretaris), Indra Gunawan Syah Sirait (anggota), Bahari Hasibuan (anggota), Erwin Handoko (anggota) Sapari (anggota), Mujiono (anggota) dan Deryandi Muslim (anggota).
Sofyan, salah seorang warga Nagori Mayang yang berhasil membongkar adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan Rahmad Hasibuan pada lembar pengunduran diri Rahmad Hasibuan dari jabatannya selaku Ketua Moujana Nagori Mayang mengatakan bahwa Moujana dengan masa bakti sebelum lahirnya surat keputusan Camat Bosar Maligas nomor 400.10.2/2/2025 tanggal 14 Januari 2025 adalah Rudi Haryono (Ketua), Suherawadi (Wakil Ketua), Suwarno (Sekretaris), Parulian Napitupulu (anggota), Rahmad Hasibuan (anggota), Subaktio (anggota), Erwin Handoko (anggota), Sapari (anggota) dan Primadi (anggota).
Menurutnya, sangat terang dan jelas kalau surat pengunduran diri yang terdapat tanda tangan mirip tanda tangan Rahmad Hasibuan itu berisikan keterangan yang tidak benar. Sebab, tidak mungkin Rahmad Hasibuan membuat pengunduran diri dari jabatan Ketua Moujana karena senyatanya Rahmad Hasibuan itu hanyalah anggota.
Menanggapi permasalahan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Rahmad Hasibuan pada lembar surat pengunduran diri Rahmad Hasibuan bertanggal 20 Desember 2024 yang menjadi cerita hangat di Nagori Mayang tersebut, Penasihat Hukum Rahmad Hasibuan bernama Advokat Syahrul Eriadi membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait pemlasuan dimaksud ke pihak Mapolsek Bosar Maligas di Pasar Baru. Pengdauan tersebut diajukan pada Senin tanggal 19 Mei 2025.
Dalam pengaduannya, Rahmad Hasibuan menyatakan keberatan dengan tindak pidana pemalsuan tanda tangannya itu yang mana telah diakui oleh Marlian Batu Bara ketika pihak Camat Bosar Maligas mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk Pangulu Mayang pada tanggal 17 Maret 2025 dan dalam pertemuan tersebut Marlian Batu Bara mengaku memalsukan tanda tangannya atas perintah Pangulu Mayang bernama Ahmadi.
Bahkan, ketika salah seorang anggota Polisi Sektor Bosar Maligas menghibungi Pangulu Mayang melalui pesawat hand phone yang mana oknum tersebut bermaksud mendamaikan Rahmad Hasibuan dengan Pangulu dan Marlian Batu Bara, Pangulu Mayang menjawab dia siap berhadapan dengan hukum dan akan kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak Polisi. Jawaban Pangulu Mayang yang demikian itu, menurut Syahrul adalah merupakan sikap yang secara tegas menolak untuk berdamai.
“Sebenarnya retroactive justice ini enggak perlu dilaksanakan. Namun, karena ini merupakan perintah perundang-undangan, maka mahu tidak mahu haruis dilaksanakan, meski pun nanti hasilnya tidak baik”, tegas Syahrul. Sedangkan berkenaan dengan apa yang dikatakan Ibenuh, S.H., ianya mengaku pernah bertemu dengan Kasi Tramtib Kecamatan Bosar Maligas itu. Bahkan ia sempat bertengkar lisan dengan alumnus USI dimaksud dengan mengatakan “Pak Ibenuh, kalau bapak orang hukum, yang dibicarakan masalahan hukum, maka berfikirlah sesuai dengan ketentuan hukum, bukan berdasarkan menurut bapak!”. Bagaimanakah hasi retroactive justice di Sabtu tanggal 31 Mei 2025 nanti? JPNews mengikuti dan segera menyampaikan hasilnya (Mhd/3121)