Dilihat: 3x

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Rabo 27-05-2025, Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni sejak April hingga 27 Mei 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua LSM korek selama dua bulan sejak tanggal 11 April hingga 27 Mei 2025 Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dan sebanyak 37 tersangka.

“Dari 16 kasus diantaranya, sabu – sabu 15 kasus dan ganja 1 kasus dengan rincian tersangka diantaranya laki – laki 33 orang dan perempuan 4 orang dengan total keseluruhan BB sabu sebanyak 1.014,93 gram, ganja 652,42 gram untuk ekstasi nihil menurut penjelasan dari kasi humas polres Agara AKP jomson Silalahi,” jelasnya.

Irwansyah Putra selaku ketua LSM korek Aceh berharap kepada Kapolres Aceh tenggara agar selalu berkomitmen untuk membasmi yang namanya narkoba dari Aceh tenggara yang kita cintai ini.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

AKP Jomson Silalahi juga berharap kepada masyarakat Aceh Tenggara apabila ada yang melihat peredaran narkoba, jangan takut untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, ungkapnya(El Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *