Kisaran- jurnalpolisi.id
Tak terima tandatangannya dipalsukan, Indra Kesuma melaporkannya ke Kepolisian Resor Asahan. Laporan Indra Kesuma tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian Resor Asahan dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor STTLP/B/343/V/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA Utara TANGGAL 7 Mei 2025 dengan laporan Polisi nomor LP/B/343/V/2025/SPKAT/POLRES ASAHAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Mei 2025.
Dalam laporannya, Indra Kesuma menceritakan bahwa pemalsuan tandatangannya tersebut diketahui pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 22:50 WIB, setelah seorang advokat di Kisaran bernama T. Ampun Darmansyah mengirimi Indra Kesuma bukti kwitansi bermaterai temple yang cukup. Dalam kwitansi itu diterangkan bahwa pada tanggal 1 Juni 2022 Indra Kesuma ada menerima uang sebanyak Rp. 10 Juta dari Bayu Segara Pane (adik Khairul Saleh/mantan Direktur PDAM Kisaran dan mantan anggota DPRD) .
Uang dimaksud diperuntukkan sebagai ganti rugi beberapa lahan berisi hutan muda di daerah Sei Paham di Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam kwitansi tersebut juga tertulis nama Khairul Saleh selaku pemberi uang, akan tetapi nama Khairul Saleh itu dicoret dan berikutnya diganti dengan nama Bayu Segara Pane sebagai pihak yang memberikan uang.
Indra Kesuma mengatakan bahwa ianya tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait lahan di Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Lahan yang menurut Indra seluas lebih kurang 250 (dua ratus lima puluh) hektar dimakssudkan adalah merupakan tanah milik almarhum Mulkan (mantan pejabat Negara di Kota Tanjungbalai) dan ianya hanya ditugaskan untuk mengelola dengan pembagian 60-40 % tanpa menghalangi keterlibatan pihak lain.
Sebenarnya Indra Kesuma sudah curiga sejak akhir Februari 2025 tentang adanya rekayasa tentang ganti-rugi atas bidang tanah sebagaimana disebutkan. Akan tetapi dikarenakan Indra Kesuma belum mendapatkan buktinya, akhirnya permasalahan itu terhenti sampai tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 22:49 WIB. Sebab, pada tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 22:50 WIB bukti yang berupa kwitansi bertanggal 1 Juni 2022 tersebut muncul kepermukaan melalui T. Ampun Darmansyah yang mengirimkannya melalui aplikasi whats app kepada Indra Kesuma.
Syamsul Bahri (62), kepada penyidik di Mapolres Asahan pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 10:15-12:35 WIB telah memberikan keterangan sekaitan dengan permasalahan ini. Ianya mengatakan bahwa setelah curiga dengan isi SMS whats app yang dikirimkan Hasbi Simbolon kepada Khairul Saleh yang intinya meminta agar Khairul Saleh dan beberapa orang jemaah Masjid Amaliyah, Sentang agar menyatakan bahwa Indra Kesuma yang menandatangani kwitansi penerimaan uang dari para peminat lahan milik almarhum Mulkan tersebut yang diantaranya bernama Edi Rambe, Salim Rambe, Astara Rambe dan Edi Aswani yang mana kesemuanya adalah penduduk Sentang ketika pertemuan dengan Indra Kesuma di masjid Amaliyah, Setang pada tahun 2022. Akan tetapi permintaan Hasbi Simbolon tersebut ditolak oleh Khairul Saleh dengan dalih bahwa permintaan Hasbi Simbolon tersebut adalah kejahatan lagi pula Khairul Saleh telah melaksanakan haji.
Ianya juga mengatakan bahwa ketika itu Syamsul datang ke rumah kediaman Khairul Saleh di Sentang sekira akhir Februari 2025 ba’da Ashar atau sekira pukul 16:00 WIB yang mana kedatangannya tersebut bersama-sama dengan H. Hamonangan Siahaan dan bertemu dengan Khairul Saleh serta istri Khairul Saleh. Namun dalam pertemuan itu, meski pun Khairul Saleh mengatakan ada kwitansi bertanggal 1 Juni 2022 yang akhirnya dijadikan sebagai bukti bagi Indra Kesuma melaporan kejahatan tersebut, Khairul Saleh tidak memperlihatkannya, apalagi menyerahkannya kepada Indra Kesuma.
Sumber di Kepolisian Resor Asahan mengatakan bahwa selain Indra Kesuma, sebelumnya sudah pihak-pihak yang melaporkan Hasbi Simbolon terkait ganti rugi bidang tanah yang berada di dalam wilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Sei Kepayang. Diantaranya Khairul Saleh dan Salim Rambe dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kepolisian Resor Asahan.
Advokat T. Ampun Darmasyah ketika dikonfirmasi melalui jaringan telepon whats app, tadi sore sekira pukul 13:20 WIB mengakui bahwa memang ianya yang mengirimkan gambar kwitansi dan strook bukti pengiriman uang (transfer bank) masing-masing bertanggal 1 Juni 2022 dan masing-masing berjumlah Rp. 10 Juta. Cuma, yang dikwitansi menerangkan pihak yang menyerahkan uang adalah Bayu Segara Pane dan yang pihak menerima adalah Indra Kesuma sedangan yang di tsrooke pihak yang mengirim uang adalah Khairul Saleh dan yang menerima adalah Hasbi Simbolon. Menurut Ampun (demikian panggilan akrabnya) baik kwitansi maupun stroke tersebut diperolehnya dari pihak Kepolisian di Resor Asahan.
Hasbi Simbolon yang dikonfirmasi melalui short message system aplikasi whats app terkait permasalahan ini tidak merespon dan oleh karenanya JPN.Com akan terus mengikuti perkembangan serta mencari tahu hal-hal terkait permasalahan ini serta akan mempublikasikannya kepada para pembaca. (Mhd/3121)