Dilihat: 6x

Subang – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria dan sempat menggegerkan warga Kecamatan Compreng. Penangkapan pelaku diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin, 26/05/2025.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa jasad korban ditemukan pada Rabu, 14 Mei 2025 di area kebun mangga di Kampung Karangsari, Desa Jatireja. Korban diketahui mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh akibat serangan senjata tajam.

Kasus ini mulai terkuak setelah istri korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Ditreskrimum Polda Jabar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang pria berinisial S alias Encu (25) berhasil ditangkap pada 24 Mei 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Tersangka melakukan aksi pembunuhan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangan resmi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat sangkaan, antara lain pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, Encu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Konferensi pers berlangsung dalam suasana kondusif dan turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres Subang seperti Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta personel lainnya.

Langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini mempertegas komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberi rasa aman bagi masyarakat.

Dikeluarkan Oleh Bidang Humas Polda Jababr | 26/05/2025
Jurnal Polisi Newa | (M. Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *