Ciamis – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamarican. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26/05/2025, Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial S (42) yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Konferensi pers berlangsung di halaman Mapolres Ciamis dan turut dihadiri Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd. serta Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H. Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada malam Sabtu, 17 Mei 2025, di Dusun Sindangjaya, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican.
Tersangka dilaporkan membujuk korban dengan tipu muslihat sebelum akhirnya melakukan tindakan tak senonoh. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam pernyataan resminya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk tersangka cukup berat, yakni penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun serta denda yang bisa mencapai lima miliar rupiah.
Kapolres Ciamis menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak, apapun bentuknya. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” ujar AKBP Akmal.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari ancaman serupa,” tambahnya.
Kegiatan konferensi pers berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan keseriusan Polres Ciamis dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Dikeluarkan Oleh Bidang Humas Polda Jababr | 26/05/2025
Jurnal Polisi Newa | (M. Yusup)