Sekadau – jurnalpolisi.id
Protes dan bentuk klaim kepemilikan Lahan Ex Program Transmigrasi kembali bergulir.
“Sebelumnya perjuangan klaim ini pertama kali di lakukan oleh seorang diri Sebut saja “ Paternus Dusun Pateh kecamatan Belitang Hulu kabupaten Sekadau, dan pertama kalinya dia menyurati BPN (Badan Petanahan Nasional) / Agraria / Kabupaten Sekadau sekitar Tahun 2016 yang lalu terkait Kepemilikan Sertifikat Ex Program Transmigrasi yang sekarang Disinyalir di garap oleh PT. GUM (Grand Utama Mandiri)
“ menurunya kami akan melakukan pemagaran di atas tanah kami yang bersertifikat Ex program Transmigrasi Tahun 1991-1992. Sebagai bentuk klaim kamii kepada pemerintah
Sejauh ini tidak ada tanda-Tanda pemerintah melakukan kolaborasi bersama pihak PT. GUM untuk penyelesaiannya sangat berbeda dengan hal yang serupa pernah terjadi di Kalimantan Selatan di mana pihak pihak terkait berkolaborasi untuk penyelesaiannya dan berhasil di selsaikan oleh kolaborasi pihak terkait bersama pemerintah.
“Harapan Kami Masyarakat Belitang Hulu kususnya pemilik Sertifikat Ex. Program Transmigrasi, Agar mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah, bersama Kumisi II DPRD kabupaten Sekadau dan BPN (Badan Petanahan Nasional).
“Apa yang kami keluhkan saat ini untuk segera ditindaklanjuti, sehingga persoalan yang kami anggap Crucial ini bisa menemukan jalan keluar baik dari pihak PT. GUM maupun dari pihak pemilik Sertifikat Ex. Program Transmigrasi (Win -Win Solution) dan Hukum menjadi panglima tertinggi di Republik ini seharusnya tidak boleh lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, ‘Ungkapnya
Pers ; (L)